Tiga Pihak Swasta di Jambi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap APBD Jambi
Inilahjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa 3 orang saksi terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Baca dulu:
Zumi Zola akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap APBD Provinsi Jambi 2018, Jumat 5 Januari 2018
Belum diketahui pukul berapa mereka akan diperiksa, namun berdasarkan rilis jadwal pemeriksaan KPK 17 Januari 2018, tiga orang yang diperiksa yakni RL, Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana,. Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018 untuk tersangka Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin.
KPK juga memeriksa EP, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Jambi. EP diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, untuk Saifuddin.
Kemudian ada nama Aliang. Karyawan swasta. Diperiksa sebagai saksi, kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, masih untuk tersangka Saifuddin.
Baca juga:
(Fitri H – Jakarta)