Tiga Tersangka Pencuri Kulit Manis di Kerinci Ditangkap Polisi
Tiga Tersangka Pencuri Kulit Manis di Kerinci Ditangkap Polisi
Baca juga:
- Kisah Pilu Nenek Yusnidar di Kerinci Menderita Hernia Puluhan Tahun
- Dua Warga Kerinci Alami Sakit Mirip Gejala Virus Corona
Inilah Jambi – Tersangka komplotan pencuri kulit manis ditangkap Polres Kerinci. Petugas berhasil menangkap tiga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, Rabu 29 April 2020.
Ketiga tersangka pelaku pencurian kulit manis tersebut, JE (36), warga Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, RN (35) warga Dusun Baru-Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, dan NES (35) warga Desa Koto Tuo-Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.
Petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 buah alat pengikis, 2 buah pengupas atau pengubak, 1 buah timbangan, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana mencuri.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reserse IPTU Edy Mardi Siswoyo, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 29 April 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Ketiganya, diduga telah melakukan pencurian di perladangan Desa Telago Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.
“Dari ketiga tersangka salah satunya mantan residivis perkara pidana pencurian ternak dan perjudian,” kata Edi Mardi, saat dihubungi Inilahjambi, Rabu malam.
Penangkapan pelaku, Menurut Polisi Balok dua itu, setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik kebun kulit manis dan beberapa alat bukti kepada tim Opsnal Polres Kerinci.
“Tidak menunggu waktu lama, tim langsung memburu ketiga tersangka dan dalam tempo 1X24 jam, tersangka dapat diamankan tanpa ada perlawanan ditempat yang berbeda,” ujarnya
“Perbuatan pelaku, melanggar pasal 363 KUHPidana dan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.
Baca lagi:
- Dampak Virus Corona, Stok Masker di Apotek Kerinci dan Sungaipenuh Kosong
- Kakek 78 Tahun Hanyut Saat Mandi di Sungai Batang Sangkir, Sungaipenuh
(Idp)