Tiga Tersangka Pencuri Kulit Manis di Kerinci Ditangkap Polisi 

Tiga Tersangka Pencuri Kulit Manis di Kerinci Ditangkap Polisi

Baca juga:

Inilah Jambi – Tersangka komplotan pencuri kulit manis ditangkap Polres Kerinci. Petugas berhasil menangkap tiga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, Rabu 29 April 2020.

Ketiga tersangka pelaku pencurian kulit manis tersebut, JE (36), warga Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, RN (35) warga Dusun Baru-Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, dan NES (35) warga Desa Koto Tuo-Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.

Petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 buah alat pengikis, 2 buah pengupas atau pengubak, 1 buah timbangan, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reserse IPTU Edy Mardi Siswoyo, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 29 April 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Ketiganya, diduga telah melakukan pencurian di perladangan Desa Telago Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.

“Dari ketiga tersangka salah satunya mantan residivis perkara pidana pencurian ternak dan perjudian,” kata Edi Mardi, saat dihubungi Inilahjambi, Rabu malam.

Penangkapan pelaku, Menurut Polisi Balok dua itu, setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik kebun kulit manis dan beberapa alat bukti kepada tim Opsnal Polres Kerinci.

“Tidak menunggu waktu lama, tim langsung memburu ketiga tersangka dan dalam tempo 1X24 jam, tersangka dapat diamankan tanpa ada perlawanan ditempat yang berbeda,” ujarnya

“Perbuatan pelaku, melanggar pasal 363 KUHPidana dan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.

Baca lagi:

 

 

(Idp)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN