Zumi Zola Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Zumi Zola Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018


Inilah Jambi – Gubernur Jambi Zumi Zola menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus suap RAPBD 2018 yang kini tengah disangkakan pada sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Jambi dan anggota DPRD.

“Saya tidak terlibat,” tegas Zola, dalam jumpa pers di rumah dinas Gubernur Jambi, pada Jumat 1 Desember 2017.

Menurut Zola, dirinya tidak pernah memerintahkan kepada anak buahnya melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum.

“Saya bersama Pak Wakil Gubernur sudah mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pejabat pemerintah Provinsi Jambi untuk dapat bekerja secara maksimal dan jangan melakukan tindakan yang melawan hukum apapun bentuknya,” Tegas Zola lagi.

Berita sebelumnya:

KPK Akan Cekal Zumi Zola

 

Namun Zola mengaku tetap menghormati upaya KPK dalam memproses kasus suap yang dilakukan oleh anak buahnya. Dirinya juga siap memberikan keterangan apapun bila KPK memanggil dirinya untuk dimintai keterangan.

“Saya tidak ingin berandai-andai, termasuk menanggapi spekulasi terhadap diri saya. Namun saya siap dipanggil dan memberikan keterangan kapan saja kepada KPK,” ujar Zola.

(Nurul Fahmy)

 

Menanti Vonis Zola dari Tuntutan 8 Tahun Penjara


Inilah Jambi – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hari ini 6 Desember 2018 akan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berdasarkan daftar persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda pembacaan putusan perkara Zumi Zola akan dimulai pukul 09.15 WIB.

Zumi Zola menjalani 13 kali persidangan sejak 23 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2018.

Baca juga:

Jaksa Iskandar Marwanto mendakwa Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Dia jjuga menerima 177.000 dollar Amerika Sunit mobil Toyota Alphard.

Untuk itu, jaksa menuntut Zumi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun seusai menjalani pidana pokoknya.

Zumi, kata jaksa, memperoleh gratifikasi itu melalui tiga orang dekatnya, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Jambi.

Jaksa menyatakan Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai Rp 16,34 miliar baca selengkapnya

***

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN