Curi Mesin dan Onderdil Mobil Dinas, Sebelas Oknum POl PP dan Satu PNS Jambi Dipecat

Inilahjambi, JAMBI – Sebelas oknum Pol PP Provinsi Jambi dan satu PNS dipecat sementara dari kedinasan karena ketahuan mengutil mesin dan onderdil mobil milik pemerintah yang terparkir di halaman belakang kantor Gubernur Jambi pada 15 Februari 2017 lalu.

Ke 12 orang tersebut kini mendekam di sel Mapolsek Telanaipura untuk mempertangungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka.

Wakil Gubernur Fachrori Umar, sambil tertawa miris, mengaku sudah mendapatkan laporan kasus tersebut.

Menurut Wagub, dari hasil penjualan mesin dan onderdil mobil itu, mereka hanya mendapat uang Rp1,5 juta. Uang tersebut dibagi-bagi. Diantara mereka bahkan ada yang cuma mendapat Rp50 ribu.

“Itu sudah ada laporan, mungkin gaji mereka tidak sesuai, kalau tidak sesuai kenapa jadi PNS atau honor,” kata Fachrori dikutip Nuansa Jambi, Rabu 22 Februari 2017.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik menyatakan, dua belas orang tersebut saat ini telah diberhentikan sementara.

“Sudah dinonaktifan sejak dua hari lalu. 11 orang Pol PP dan 1 PNS yang bertugas di salah satu biro Setda Provinsi Jambi,” kata Erwan Malik di Kantor Gubernur Jambi.

 

 

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN