Ada Apa ya..Puluhan Anggota DPRD Banten Berbondong-bondong Serahkan Uang Suap ke KPK
Inilahjambi, JAKARTA – Ada hal yang tak biasa terjadi di kantor KPK, Selasa, 12 Januari 2016. Pada hari itu sejumlah anggota DPRD Banten mendatangi kantor KPK. Setelah di telisik, ternyata maksud kedatangan mereka untuk menyerahkan uang suap.
Sejumlah anggota DPRD Banten itu ternyata menerima suap terkait pembahasan APBD soal rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha tak mau membeberkan nama-nama wakil rakyat yang diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Sebagian yang mengembalikan uang adalah anggota Badan Anggaran DPRD Banten, seperti dikutip dari METROTVNEWS.COM.
“Kemarin sejumlah anggota DPRD mengembalikan uang dan jumlahnya saya belum mengetahui,” kata Priharsa di kator KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten, tambah Priharsa, sudah ada sekitar 58 saksi dimintai keterangan. Ada saksi yang berdinas di Badan Anggaran DPRD Banten.
Penyidik KPK sudah memeriksa anggota Banggar DPRD Banten Tubagus Luay Sofani dari Fraksi PPP dan Eli Mulyadi dari Fraksi Hanura sebagai saksi kasus ini.
Gubernur Banten Rano Karno sempat mengakui ada permintaan duit sebesar Rp10 miliar dari anggota DPRD Banten. Menurut Rano, permintaan itu diketahuinya dari Ricky Tampinongkol.
Rano menyebut, uang diminta pada September atau Oktober 2015 atau tiga bulan sebelum KPK menangkap Ricky. Ricky rupanya memberikan duit itu kepada Wakil Ketua DPRD asal Partai Golkar SM Hartono dan anggota DPRD asal PDIP Tri Satriya Santosa (TSS).
Ricky, Hartono, dan Tri Satriya ditangkap saat transaksi suap pada Rabu 2 Desember 2015 di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Penyidik KPK menemukan uang 11.000 dolar AS dan Rp60 juta.
(budhiono)