Advokat Ditangkap dan Diborgol, Peradi Jambi: Jaksa Jangan Berlebihan

Tengku Ardiansyah

Tengku Ardiansyah

Advokat Ditangkap dan Diborgol, Peradi Jambi: Jaksa Jangan Berlebihan


Inilah Jambi – Ketua DPC Peradi Jambi Suratno, mengatakan, tindakan aparat dari Kejaksan Negeri Tanjab Timur yang memborgol Tengku Ardiansyah dalam operasi penangkapan di kafe Legenda, Kota Jambi, pada Rabu 2 Januari 2022 malam, berlebihan.

Menurut Suratno, sebagai sesama ‘orang hukum’ Jaksa seharusnya tidak perlu memborgol yang bersangkutan, kalaupun yang bersangkutan harus ditangkap.

“Kami memahami standar operasi Jaksa. Tapi jangan berlebihan sampai harus memborgol. Pengacara orang yang paham hukum, jangan diperlakukan seperti itu,” kata Suratno kepada Inilah Jambi, Kamis sore 3 Februari 2022.

Secara moral, lanjut dia, Peradi dan seluruh advokat akan mendampingi Tengku dalam menghadapi persoalan ini.

“Secara moral kami melakukan pendampingan.terhadap Tengku. Namun untuk langkah hukum kita harus tetap sesuai prosedur. Kami akan analisis persoalan ini lebih dulu,” ujar Suratno.

Ketua DPC Peradi Jambi Suratno
Ketua DPC Peradi Jambi Suratno

Baca juga:

Terpisah, Ketua Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir menilai aksi penangkapan advokat Tengku Ardiansyah oleh Jaksa Kejari Tanjabtim terkesan berlebihan dan bisa disebut sebagai pelecehan terhadap profesi.

“Pengacara ditangkap dan diborgol itu bagi saya ini sudah merupakan pelecehan profesi. Apa yang membuat Tengku Ardiansyah harus diborgol? Dia bukan kriminal dan bukan teroris. Jaksa sebaiknya jangan berlebihan lah,” ujar Nasroel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PW Muhammdiyah Jambi.

Diketahui, aparat Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menangkap advokat Tengku Ardiansyah pada Rabu malam 2 Februari 2022 di sebuah kafe di Jambi.

Kepala Jaksa Negeri Tanjung Jabung Timur Rahmad Surya Lubis menuding, Tengku Ardiansyah menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan Tipikor dana Hibah Pilkada tahun 2020 dari Pemkab ke KPU Tanjabtim.

Diketahui Tengku Ardiansyah Cs merupakan kuasa hukum Sekretaris KPU Tanjabtim dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Ketua DPD Konggres Advokad Indonesia (KAI) Jambi, Andi Gunawan menuding, kasus penangkapan ini bentuk sentimen Jaksa kepada yang bersangkutan.

Dalam pesan WA yang diterima Inilah Jambi, sejumlah pengacara lintas organisasi advokat di Jambi akan berkumpul dan membahas kasus penangkapan rekan mereka oleh jaksa di Kantor DY&R Simpang Puncak Jalan Gajah Mada nomor 21 Jelutung Kota Jambi, malam ini.

Agenda pertemuan adalah rapat “satukan tekad lawan arogansi dan kesewenangan” atas rekan Tengku Ardiansyah, SH., MH yg ditangkap dan ditahan kejari Tanjabtimur, demikian bunyi pesan singkat tersebut.

Dalam pesan WA itu, bertindak sebagai insiator sekaligus korlap aksi adalah Deddy Yuliansyah, SH., MH.

Deddy Yuliansyah hingga berita ini terbitkan belum dapat dihubungi.

 

(Nurul Fahmy)


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN