Angkut Kayu Melebihi Dokumen Resmi, US Diciduk Polisi di Sarolangun…

Truk pengangkut kayu yang diamankan di Polres Sarolangun/Penajambi.com

Inilahjambi – Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan US (52). Warga Kecamatan Air Hitam, Sarolangun itu ditangkap beserta satu unit truk pengangkut kayu sebanyak 12,07 meter kubik berjenis campuran.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 11 Januari 2019, sekira 22.00 WIB, di Jalan Lintas Sarolangun-Tembesi Desa Gurun Tuo, Kecamatab Mandiangin, Sarolangun, Jambi.

Baca juga: Mobil Travel Hantam Truk Balok Sedang Berdiri di Merangin, Satu Tewas Kedua Supir Malah Kabur

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasubag Humas Iptu Ardiansyah mengatakan, saat dokumen SKSHHK-KBB 4489942, diperiksa, kubikasi kayu sebanyak 7.42 M3, sementara berdasarkan keterangan pelaku jumlah kubikasi sebanyak 8 M3.

“Kayu yang diangkut melebihi kubikasi yang tertera dalam dokumen, maka pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sarolangun guna dilakukan penghitungan kubikasi,” katanya dikutip dari penajambi.com, jaringan media Inilahjambi.com

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi KPHP Sarolangun, kemudian menghitung dan ketahuan bahwa kayu yang diangkut pelaku sebanyak 12.07 M3, Sehingga patut diduga terdapat 4.65 M3 tidak dilengkapi dokumen.

“Modus operandinya pelaku mengelabui petugas dengan cara melakukan pengangkutan kayu yang tidak sesuai dengan jumlah kubikasi kayu yang tertera pada dokumen SKSHHK-KBB (melebihi jumlah yang tertera pada dokumen), sehingga patut diduga terdapat 4,65 M3 kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan patut diduga kayu tersebut berasal dari penebangan liar,” kata Iptu Ardiansyah.

Adapun barang bukti kayu yang berhasil diamankan, yaitu kayu jenis Terap sebanyak 2.05 kubik, kayu jenis Terentang sebanyak 5.46 kubik, kayu jenis Medang Labu sebanyak 1.98 kubik dan kayu jenis Mahang sebanyak 2.85 kubik. Total jumlah kayu setelah diukur sebanyak 12.07 kubik.

Lihat juga: Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir: Berhentikan Dirut PDAM

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 83 ayat (1) huruf b dan pasal 88 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN