Tiga Truk Kayu Ilegal Diamankan Tim Sultan Polres Tebo, Pelaku Teriak Teriak Minta Bantuan…

Penangkapan kayu ilegal/ist

Inilahjambi – Tim Sultan Polres Tebo menangkap dua pengemudi dan 3 unit truk pengangkut kayu ilegal bernopol BH 8608 WU, BH 8497 WM dan BA 8888 VU.

Penangkapan dilakukan di dua waktu dan tempat yang berbeda, yakni pada 9 dan 14 Januari 2019 sekira pukul 03.00 dan 20.30 WIB.

Satu truk pertama bermuatan kayu olahan ditangkap di Desa Teluk Lancang Kec. VII Koto Kab. Tebo saat dilakukan pengadangan.

Baca juga: Angkut Kayu Melebihi Dokumen Resmi, US Diciduk Polisi di Sarolangun…

Dua orang dalam mobil kabur ke rawa-rawa sambil berteriak minta pertolongan ke warga dusun. Polisi yang melakukan pengejaran gagal menangkap pelaku karena faktor situasi.

Sementara dua truk lainnya ditangkap di KM 02 Jalan Lintas Jambi-Bungo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Keduanya bermuatan kayu jenis Medang Labu, karet, Mahang, Jengkol.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Manurung, Sik, mengatakan, awalnya pada Kamis 9 Januari 2019 sekira pukul 03.00 Wib Tim SULTAN Polres Tebo melakukan penyelidikan tentang informasi adanya pengangkutan kayu olahan ilegal di Desa Teluk Lancang.

“Sekira pukul 03.30 Wib Tim SULTAN Polres Tebo menemukan 1 unit colt diesel FE 74 nopol BA 8888 VU yang lewat. Saat dilakukan pengejaran truck tersebut berhenti mendadak. Lalu keluar 2 laki-laki dan langsung melarikan diri ke dalam rawa- rawa sambil berteriak-teriak memanggil orang dusun untuk minta bantuan,” papar Hendra, Selasa 15 Januari 2019.

Tim Sultan, lanjut Hendra, membawa mobil tersebut ke luar dusun sebelum masyarakat dusun datang untuk mengadang petugas.

“Sekira pukul 06.00 Wib Tim SULTAN Polres Tebo tiba di Mako Polres Tebo dengan selamat,” kata Hendra lagi.

Pada Senin 14 Januari 2019 polisi kembali mendapat laporan masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan terkait ilegal logging.

Kemudian dilakukan patroli, dan tim melihat ada dua truk kayu melintas di Tebo Tengah. Saat diperiksa diketahui bahwa dalam bak truk terdapat kayu alam yang ditumpuk di bawah kayu karet yang mereka bawa.

Berita lainnya: 5 Kali Curi Motor di Tebo, Pendi Togok Ditangkap di Legok, Melawan Polisi, Terpaksa Didor…

“Tim Sultan yang melakukan patroli di seputaran Kecamatan Tebo Tengah mengamankan 2 unit mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan mobil, terdapat kayu alam yang berada di bawah tumpukan kayu karet yang berdiameter 130 cm,” kata Hendra, Selasa 15 Januari 2019.

“Para pelaku JAS dan SIS akan dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 KUHPidana tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tutur Hendra.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN