Apakah Aborsi Halal Bagi Korban Perkosaan? Oleh : Dessy Riz

Apakah Aborsi Halal Bagi Korban Perkosaan? Oleh : Dessy Rizki


Pada tanggal 23 Juli 2018, berita mengejutkan datang dari seorang gadis berinisial WA (15) asal Muara Bulian Batanghari, Jambi dipenjara enam bulan karena menggugurkan kandungan. Dimana pelaku adalah kakak kandungnya sendiri. Pelaku mengaku memperkosa adiknya sebanyak delapan kali setelah melihat film porno. Kasus ini berawal ketika ditemukan jasad bayi di kebun sawit.

Dilansir dari Tribun Jambi, juru bicara pengadilan mengatakan gadis tersebut dituntut berdasarkan undang-undang perlindungan anak karena melakukan aborsi. Sementara, pelaku AR (17) divonis dua tahun penajara, begitu juga sang ibu menghadapi hukuman berat atas perbuatan telah membantu anaknya melakukan aborsi.

Kasus ini telah menyita perhatian media massa lokal, nasional bahkan intrenasional. Kasus ini menjadi perdebatan di berbagai kalangan, “apakah korban seorang anak di bawah umur dibebaskan, atau dihukum kerena telah melakukan aborsi setelah diperkosa?”

Dari kasus ini, ada dua pandangan berbeda yang muncul, yaitu dari kalangan yang tidak setuju atau anti aborsi yang disebut dengan pro life (pro kehidupan), dan kalangan yang setuju terhadap aborsi yang disebut dengan pro choice (pro pilihan).
Pro life merupakan paham yang menghargai nyawa seseorang termasuk janin yang masih dalam kandungan, karena mahluk hidup memilki hak untuk hidup sejak sel telur bertemu dengan sel sperma, karenanya paham ini menolak aborsi.

Kalangan ini mengatakan bahwa aborsi bagaimanapun tidak dibenarkan. Melakukan aborsi sama dengan pembunuhan karena mengeluarkan janin secara paksa dari dalam rahim, yang menyebabkan kematian. Aborsi termasuk menghilangkan hak asasi hak untuk hidup si calon bayi, sehingga dalam kasus ini, tindakan aborsi yang dilakukan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku, karena dianggap telah melakukan kejahatan terhadap manusia.

Baca juga:

Sementara pro choice merupakan paham yang menanggap bahwa reproduksi merupakan pilihan, perempuan berhak memilih kapan ai akan hamil. Paham pro choice bukan bearti mendukung sepenuhnya aborsi, tetapi memihak kapada pilihan untuk hamil atau tidak hamil, seperti mendukung pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan.

Terkait kasus korban perkosaan incest (sedarah) ini, kalangan pro chice menghargai pilihan korban melakukan aborsi. Karena dalam kasus perkosaan pihak yang paling dirugikan adalah perempuan.

Perkosaan adalah kekerasan yang menimbulkan dampak secara psikologis (kejiwaan) maupun secara fisik. Secara psikologis, korban berpotensi mengalami trauma yang cukup parah. Secara fisik, dampak yang dialami oleh korban antara lain: pertama, kerusakan organ tubuh seperti robeknya selaput darah. Kedua, korban sangat mungkin terkena penyakit menular. Ketiga, kehamilan yang tidak diinginkan. Perempuan hamil akibat perkosaan berpotensi akan mengalami depresi apalagi jika korban masih dibawah umur, sementara dalam kasus ini usia korban masih 15 tahun, bukan merupakan usia yang ideal bagi rahim untuk menerima perkembangan janin. Tidak hanya itu, penelitian medis mengatakan bahwa anak hasil hubungan incest (sedarah) berpeluang tinggi untuk lahir dengan cacat bawaan serius.

Penyebab Korban Melakukan Aborsi

Dari sumber terpercaya, dalam proses pengadilan korban mengakui telah melakukan aborsi yang dibantu oleh ibunya. Pengakuan itulah yang memberatkan korban untuk dijatuhi hukuman. Namun dalam kasus ini perlu dilihat konteks apa yang menyebabkan korban melakukan aborsi tersebut.

Bila dilihat dari segi ekonomi korban dari latar belakang keluarga miskin dan broken home, dimana ibunya adalah orang tua tunggal yang bekerja sebagai buruh karet. Situasi kemiskinan di desa membuat perempuan sebagai orang tua harus lebih keras untuk bekerja, sehingga tidak punya cukup waktu untuk mengawasi anaknya. Dari segi pendidikan, mereka tidak punya akses untuk mendapatkan pendidikan tentang pola asuh yang baik, misalnya bagaimana cara mendidik anak ditengah arus teknologi yang begitu liar, seperti konten-konten porno yang dapat diakses oleh anak yang kemudian disalahgunakan. Selain itu sekolah-sekolah di pedesaan masih sangat minim penyuluhan dan sosialisasi tentang perihal seks dan bagaimana melawan kekerasan seksual. Sehingga faktor-faktor inilah yang menyebabkan kasus tersebut bisa terjadi.

Selain korban mengalami dampak fisik dan dampak psikologis, anak yang akan dilahirkan berpotensi cacat. Tidak hanya itu dari segi soisal, bila anak hasil perkosaan itu dilahirkan tidak ada jaminan bahwa masyarakat tidak akan mengucilkan keluarga tersebut, serta tidak dapat dibayangkan bagaimana korban menjalani hidup dan menerima kenyataan bahwa suami sekaligus ayah dari anaknya adalah kakak kandungnya sendiri.

Karena ketidakberdayaan korban dan kemudian mengalami depresi, hal inilah yang menyebabkan korban ingin melakukan aborsi. Dengan usia yang masih dibawah umur, ditambah tidak adanya pengetahuan tentang prosedur hukum yang melegalkan aborsi akibat perkosaan, membuat korban melakukan dengan caranya sendiri untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, dimana korban melakukan dengan cara tradisional atau tanpa prosedur dan bantuan medis.

Ditinjau dari Aspek Hukum
Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pengecualian terhadap larangan melakukam aborsi diberikan hanya dalam dua kondisi sebagai berikut :
Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut`hidup di luar kandungan.
Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Berdasarkan undang-undang tersebut dapat diketahui bahwa aborsi sendiri legal untuk dilakukan terhadap kehamilan akibat perkosaan. Namun, tindakan aborsi akibat perkosaan itu hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehat pra tindakan, dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang, sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan. Jika aborsi dilakukan diluar prosedur diatas merupakan aborsi ilegal.

Dalam kasus ini untuk seorang anak yang masih dibawah umur, yang tinggal di desa terpencil dan buta terhadap prosedur aborsi, tentu tidak dapat mengakses tenaga medis yang telah tersertifikasi untuk membantu proses aborsi tersebut, sehingga menempuh jalan lain untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan.

Aborsi juga diatur dalam PP 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Pasal 31 menyebutkan, tindakan aborsi yang dilakukan atas alasan perkosaan dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari sejak hari pertama haid terakhir. Namun, pada kenyataannya, korban perkosaan biasanya tidak mengetahui kalau dirinya sedang hamil, dan ciri-ciri kehamilan baru diketahui saat kandungan memasuki usia empat atau 12 minggu, sangat jauh dari batas yang ditetapkan undang-undang. Selain itu, tidak semua korban perkosaan memilki keberanian untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib pasca kejadian, karena ketidakberanian itu usia kandunganpun semakin bertambah sehingga melampaui batas waktu yang telah ditelah ditetapkan.

Melihat ketidakadilan yang terjadi pada korban, sejumlah aktivis perempuan dan anak melaporkan majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY), karena diduga menyalahi aturan etik karena momvonis seorang anak perempuan korban perkosaan bersalah lantaran melakukan aborsi.

Saat ini Undang-undang tetang aborsi legal bagi korban perkosaan adalah payung hukum yang belum memiliki perspektif korban. Prosedur aborsi yang rumit dan sulit diakses oleh korban membuat korban merasa sendirian dan tidak tau cara bagaimana mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan itu. Tidak heran dalam situasi seperti ini korban melakukan cara lain yang dianggap illegal bagi Negara.

Terkait batasan usia kandungan untuk melakukan aborsi yang tertera dalam undang-undang tersebut, dalam implementasinya tidak memenuhi hak-hak korban. bila dilihat dari posisi korban, jangankan mengadukan kasus tersebut ke pihak yang berwajib menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa kepada orang tuanya sendiri saja korban butuh waktu dan mental yang kuat. Sehingga dalam kasus seperti ini korban sering kali terjebak lalu menjadi tersangka dan menerima hukuman.

Minimnya penyuluhan dan sosialisasi tentang kekerasan seksual di desa, diharapkan kepada instansi yang memiliki tanggung jawab terhadap berlangsungnya edukasi seksual, dan penyuluhan melawan kekerasan seksual agar tidak diterapkan disekolah-sekolah yang ada di kota saja, tetapi juga menjangkau sekolah-sekolah yang ada di desa-desa terpencil. Setelah diterapkan, diharapkan kegiatan tersebut tidak hanya sebagai bentuk formalitas terlaksananya tugas sebagai abdi negara, tetapi penyuluhan tersebut benar-benar digalakkan dan seharusnya menjadi program pokok mengingat Indonesia, Jambi khususnya tengah marak terjadinya kasus kekerasan seksual.


Penulis adalah Staf Riset dan Kampanye Beranda Perempuan

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN