Awas….Sengaja Merusak Uang Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Inilahjambi,JAKARTA – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi mengatakan orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Tentu kalau mengacu undang-undang karena ada potensi niat buruk,” kata Suhaedi di kantornya, Selasa, 2 Februari 2016.

Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, kata Suhaedi, merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana. Sementara pada ayat ketiga menyebut setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,seperti dikutip dari TEMPO.CO

Suhaedi menilai untuk uang yang dilubangi dengan stapler bukan termasuk pelanggaran karena dianggap bentuk ketidakpahaman pengguna uang kertas. Namun ia mendorong masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. Ia pun menegaskan jika uang terbukti rusak disengaja, BI tidak akan mengganti.

(budhiono)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN