Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Jambi Diancam 20 Tahun Penjara

Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Jambi Diancam 20 Tahun Penjara

Baca juga:

Inilahjambi – SD yang mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2017 lalu terancam kurungan penjara sampai 20 tahun.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, S.H, SD akan dikenai Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 3 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Karena itu bapak kandung, kita kenakan Pasal 3, jadi ditambah sepertiga hukuman jadi penjara 20 tahun,” jelas Wakasat dalam rilis ungkap kasus di Unit PPP Polresta Jambi, Rabu 19 Februari 2020 dilansir serambijambi.id media partner inilahjambi.

Diketahui, pria berinisial SD (42) ini mengaku nekat menyetubuhi anaknya, karena tak sanggup lagi menahan nafsu birahinya yang terus memuncak tiap waktu setelah istrinya wafat.

“Saya sebagai lelaki normal, saya ingin seperti suami-istri tapi tidak kesampaian. Saya menyesal pak,” tukasnya.

Iptu Irwan, S.H mengatakan, perbuatan bejat SD terungkap setelah tante korban membuat laporan ke Polresta Jambi beberapa waktu lalu.

“Korban ini masih 12 tahun, aksinya ini terungkap setelah perilaku korban berubah, baik di sekolah maupun saat bersama keluarga,” kata Wakasat.

Setelah menerima laporan tersebut, Polresta Jambi langsung melakukan proses penyelidikan, dan tersangka pun berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Berita terkait:

Alasan Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandung Karena Kesepian

Baca juga:

Inilahjambi – SD (42) pria yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Jambi mengaku lantaran kesepian setelah ditinggal wafat sang istri.

SD mengaku nekat mencabuli sang anak lantaran bingung menyalurkan hasrat birahinya, karena ditinggal wafat istrinya.

Semenjak itu, hasrat birahinya kerap kali muncul, yang akhirnya menggelapkan pikirannya, sehingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri baca selengkapnya disini

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN