Alasan Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandung Karena Kesepian

Alasan Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandung Karena Kesepian

Baca juga:

Inilahjambi – SD (42) pria yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Jambi mengaku lantaran kesepian setelah ditinggal wafat sang istri.

SD mengaku nekat mencabuli sang anak lantaran bingung menyalurkan hasrat birahinya, karena ditinggal wafat istrinya.

Semenjak itu, hasrat birahinya kerap kali muncul, yang akhirnya menggelapkan pikirannya, sehingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

“Saya sebagai lelaki normal, saya ingin seperti suami-istri tapi tidak kesampaian. Saya menyesal pak,” tukasnya dilansir Serambijambi.id media partner Inilahjambi.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, S.H mengatakan, perbuatan bejat SD terungkap setelah tante korban membuat laporan ke Polresta Jambi beberapa waktu lalu.

“Korban ini masih 12 tahun, aksinya ini terungkap setelah perilaku korban berubah, baik di sekolah maupun saat bersama keluarga,” kata Wakasat dalam rilis ungkap kasus di Unit PPP Polresta Jambi, Rabu 19 Februari 2020.

Setelah menerima laporan tersebut, Polresta Jambi langsung melakukan proses penyelidikan, dan tersangka pun berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Karena itu bapak kandung kita kenakan pasal 3 jadi ditambah sepertiga hukuman jadi penjara 20 tahun,” jelasnya.

 

Baca juga: Pria 27 Tahun di Batanghari Cabuli Anak Tiri Berusia 16 Tahun

Inilahjambi –  I (27), Batanghari Provinsi Jambi, tega mencabuli anak tirinya sendiri pada perbuatan cabul terhadap anak tirinya, gadis remaja yang baru berusia 16 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari.

Berdasar data yang didapat dari Polres Batanghari, pelaku dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Batanghari dengan nomor polisi: LP/B-13/I/2020/SPKT/Res.bt hari tgl 25 Januari 2020.

Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut baca selengkapnya disini

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN