Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh CE- Ratu Munawaroh
Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh CE- Ratu Munawaroh
Inilah Jambi – Pasangan Calon Gubernur Jambi nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh dilaporkan ke Bawaslu karena diduga masih melakukan aktivitas sosialsiasi dan kampanye di masa tenang pilkada.
Ratu dilaporkan karena mengumpulkan ibu ibu di Perumahan Permata Hijau pada Minggu 6Desember 2020 Sementara Cek Endra mengunjungi Kecamatan Sadu di Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Senin 7 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.Asnawi, menagtakan, pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.
“Laporan itu akan segera kita proses dengan membuat kajian awal, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana,” ujar Asnawi ,Senin 7 Desember 2020.
Selain Ce- Ratu, Komisaris Independen BUMN Adhi Persada Property, Cecep Suryana, juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.
Cecep diduga kuat terlibat dalam mendukung calon Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawarah.
Baca juga:
Pelapor, Kemas Hendra, mengatakan, pihakmya memilki bukti keterlibatan Cecep Suryana dalam mendukung Cek Endra dan Ratu Munawaroh dalam Pilgub Jambi 2020.
“Kami melaporkan saudara Cecep Suryana yang notabene adalah Komisaris BUMN di Adhi Persada Property ke Bawaslu, dikarenakan keterlibatan saudara Cecep ikut mengkampamyekan pasangan calon gubernur CE-Ratu,” kata Kemas Hendra di Bawaslu Jambi.
Menurut Kemas Hendra, tindakan Cecep Suryana ini sudah melanggar aturan dari Kementerian BUMN dan merupakan pelanggaran.
“Bukti-bukti yang kami dapatkan menguatkan laporan ini. Salah satunya adalah gambar pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah beserta nomor urutnya di foto profil WhatsApp yang bersangkutan,” kata Kemas Hendra.
Selain itu, lanjut aktivis ini, ada video dan foto-foto yang bersangkutan saat kampanye Ratu Munawaroh. Kemas datang ke Bawaslu didamoingi Direktur Advokasi pasangan 03, Dr Sarbaini, Ritas Mairi Yanto dan rombongan.
DR Sarbaini, SH MH, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat (LSM) tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Komisaris BUMN, dan berkoordinasi dengan tim advokasi.
“Kita mensuarajan pelanggaran pemilu supaya ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Bawaslu,” kata advokad kondang ini.
***