Bupati Hentikan Vaksinasi Rubella di Sarolangun Pasca Jatuhnya Korban

Bupati Sarolangun Cek Endra menjenguk siswi SD yang diserang penyakit aneh usai divaksin Rubella/Sumber: penajambi. com

Bupati Hentikan Vaksinasi Rubella di Sarolangun Pasca Jatuhnya Korban


Inilah Jambi – Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi menghentikan untuk sementara waktu pemberian vaksin Rubella terhadap anak-anak sekolah di daerah itu.

Penghentian program nasional itu menyusul kejadian yang menimpa Afifah Nur Sholeha (7 th) siswi Sekolah Dasar 163 Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam, beberapa waktu lalu.

Penghentian kegiatan ini disampaikan oleh Bupati Sarolangun, H Cek Endra, yang diposting melalui akun resmi media sosial Facebook Humas Pemkab Sarolangun.

“Berdasarkan instruksi Pak Bupati, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk sementara pemberian vaksin Rubella pada anak sekolah distop dulu dan laporkan ke Dinkes Provinsi Jambi atas kejadian yg menimpa anak SD Bukit Suban atas nama Afifah Nur Sholehah,” demikian tulisan yang diposting akun tersebut.

Sejauh ini Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sarolangun, H Adnan belum memberikan tanggapan atas penghentian vaksinasi Rubella tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatapps, Adnan tidak mau memberikan tanggapan, dan langsung menonaktifkan handphonenya.

Baca berita terkait:

Dinkes Sarolangun Investigasi Penyakit Aneh yang Serang Bocah SD Usai Divaksin Rubella

 

Siswi di Sarolangun Terserang Penyakit Aneh Tidak Lama Setelah Divaksin Rubella

 

Vaksin Rubella Haram Karena Mengandung Babi, MUI: Tapi Boleh Digunakan…


Inilah Jambi – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi. Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram tapi saat ini boleh digunakan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF mengatakan, pertama ketentuan hukum, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

“Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” kata Prof Hasanuddin kepada Republika di Kantor MUI Pusat, Senin 20 Agustus 2018 malam.

Ia menerangkan, penggunaan vaksin MR pada saat ini dibolehkan juga karena ada keterangan dari ahli yang kompeten serta dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi. Di samping itu belum ada vaksin yang halal. Dia juga menjelaskan, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika sudah ditemukan ada vaksin lain yang halal dan suci.

Ia menyampaikan, kedua Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksinnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” ujarnya.

Prof Hasanuddin juga mengatakan, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim. Supaya memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci serta halal.

Berita terkait:

MUI Minta Menkes Tunda Pemberian Vaksin Rubella Karena Tidak Halal

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN