Curi Motor, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Alam Barajo, Pria Kena Dor

Inilahjambi – Sepasang suami-istri, Fikri dan Eka Wati, dibekuk Tim Buser Polresta Jambi karena mencuri motor di Parkiran Gereja Kotabaru Jambi pada 29 Desember 2019 lalu.

Suami-istri itu ditangkap polisi atas Laporan Perkara (LP) Benny, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor berjenis matic pada 30 Desember 2019 lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, berdasarkan laporan tersebut tim Buser Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap sepasang suami-istri ini dirumahnya yang terletak di kawasan Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo.

Baca juga: Syarif Fasha: Kalau Bos Kota Jambi Maju Pilgub, Warganya Pasti Pilih!

Selain pelaku, polisi juga menangkap Yosef warga asal Musi Rawas, Sumsel, yang berlaku sebagai penadah.

“Tersangka ditangkap dirumahnya di Jalan Pattimura. Saat ditangkap, tersangka ini melakukan perlawanan, dan hendak melarikan diri dengan cara melompat pagar. Dan kepada tersangka dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Dover dilansir dinamikajambi.com media partner inilahjambi.com.

Lihat: Dua Siswi MTS Sridadi Dihantam Pickup Angkut Durian,  Satu Tewas

Setelah diamankan, dan dilakukan pengembangan. Papar Dover, tersangka sepasang suami-istri itu, ternyata sudah melakukan tindakan pidana curanmor sejak tahun 2014 lalu, dan belum pernah tertangkap.

“Setelah pengembangan, tersangka ini sudah melakukan tindak pidana curanmor sejak 2014,” tandasnya.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 6 unit sepeda motor, 1 buah kunci T, 1 batang linggis, serta 6 buah besi runcing dan pipih.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN