Dua Pelaku Mata Elang Rampas Mobil Warga Bakal Dijerat Hukum

OKU, Inilahjambi.com Ani Kurniawati, Warga Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan mengalami kehilangan mobil Toyota Rush yang diparkir dirumah saudara sepupunya di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Jum’at (17/12/2021) setahun yang lalu.

Atas kejadian itu, korban Ani Kurniawati melapor ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku.

Kepada Media ini, Ani Kurniawati, mantan anggota DPRD OKU Selatan menyampaikan kronologis kejadian, ketika hari Jum’at (17/12) sekira pukul 18.30 WIB, ada beberapa orang yang tidak dikenal datang ke rumah.

” Karena saya keburu mau pergi ke tempat sepupu hajatan dan harus menjemput teman, saya langsung pergi. Setiba saya di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, begitu mau keluar dari mobil, saya melihat kendaraan dan beberapa orang yang tidak saya kenal tadi membuntuti saya,”Ungkapnya. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/06/2022) malam.

Masih kata Ani, Karena merasa ketakutan dirinya masuk ke dalam mobil sembari mencabut kunci kontak, lalu berlari untuk menyelamatkan diri dan berusaha menemukan jalan keluar bisa selamat sampai di rumah.

” Begitu saya tiba di pinggir jalan raya, mereka ternyata telah menunggu dan memaksa saya masuk ke dalam mobil mereka. Karena mereka tidak saya kenal dan saya sendirian, saya tidak mau,” Tambahnya.

Keesokan harinya, Ketika Ani mau mengambil mobil malam itu terparkir di dekat kebun jagung milik warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan ternyata mobil miliknya telah raib.

” Usut punya usut ternyata mereka oknum Debt Collector yang membuntuti saya untuk mencuri mobil saya. Mobil saya dipindahkan dengan menggunakan mobil derek,” Bebernya.

“Laporan saya di Polisi di tindaklanjuti, dari laporan tersebut, berkas perkara para pelaku dan barang bukti berupa mobil Toyota Rush dan mobil derek sudah di limpahkan Kepolisian Resor OKU Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan,” katanya.

Dikatakannya, Pada persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja di Muaradua sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Muaradua, Bayu. SH menuntut kedua tersangka GW dan SYN Bin Tambul dengan vonis penjara selama 9 bulan.

“Saya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja di Muaradua since crisis (kepekaan) terhadap perkara yang saya alami, mobil Toyota Rush Nomor Polisi BG 1179 VA kembali kepada saya selaku pemiliknya”, harap pimpinan media on-line ini

Terpisah, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Debt Kolektor atau sebutan lain ‘mata elang’ tidak boleh sembarangan sita kendaraan.

“Penyitaan kendaraan kadang dilakukan tidak mengenal tempat, bahkan di lakukan di tengah jalan saat tengah digunakan,” Tegas Tokoh Masyarakat yang enggan di tulis namanya di Media ini.

Saat ini berdasarkan putusan MK tidak boleh lagi ‘mata elang’ alias Debt Collector menyita kendaraan.” Tutupnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN