ICJR Nilai Banyak Pelanggaran Hukum Oleh PN Muarabulian dalam Kasus Inses di Batanghari
Sumber: Kumparan
ICJR Nilai Banyak Pelanggaran Hukum Oleh PN Muarabulian dalam Kasus Inses di Batanghari
Inilah Jambi – Vonis penjara 6 bulan yang diterima remaja perempuan berusia 15 tahun di Jambi berinisial WA, mendapat sorotan tidak hanya di dalam negeri, tapi juga dari media internasional. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Muara Bulian karena WA melakukan aborsi, meskipun ia hamil akibat diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri sebanyak 9 kali.
Kini untuk memastikan WA bisa bebas dari jeratan hukum, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Diketahui saat ini proses hukum terhadap WA sudah dalam tahap banding. Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, mengatakan amicus curiae itu diajukan pada Senin, 6 Agustus 2018 kemarin.
“Amicus curiae ini diharapkan dapat membantu kinerja hakim dalam menjamin keadilan bagi anak korban perkosaan di Muara Bulian, Jambi,” ujar Anggara dalam keterangan resminya.
Amicus curiae merupakan praktik yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law. Melalui mekanisme amicus curiae, pengadilan diberikan izin untuk menerima atau mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.
Praktik amicus curiae sebelumnya pernah digunakan dalam kasus jurnalis Upi Asmaradhana, kasus PK Majalah Time versus Soeharto, dan kasus PK praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
Dalam informasi serta fakta-fakta hukum amicus curiae yang disampaikan ke PT Jambi, ICJR menilai terdapat berbagai jenis pelanggaran hukum acara pada pemeriksaan WA di tingkat PN Muara Bulian. Pelanggaran hukum acara itu di antaranya tidak ada upaya menghadirkan bantuan hukum yang efektif dan kredibel bagi WA.
“Itu dibuktikan dengan tidak ada agenda sidang eksepsi, agenda sidang menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terdakwa (WA), maupun agenda sidang pembacaan pembelaan tertulis terdakwa, bahkan putusan dikeluarkan hanya berselang 1 hari setelah tuntutan,” kata Anggara.
Pelanggaran hukum acara juga terjadi karena terdapat indikasi adanya paksaan dalam proses penyidikan untuk mendapatkan keterangan WA. Hal itu terbukti dengan adanya 1 saksi dan WA yang mencabut sebagian keterangannya di tahap penyidikan karena mengalami pemaksaan.
Selain itu, Anggara menyebut proses pemeriksaan di PN Muara Bulian sangat minim. Ia menilai unsur ‘dengan sengaja melakukan aborsi’ tidak terbukti. Sebab, ia menilai tidak ada alat bukti yang membuktikan adanya perbuatan dilakukannya aborsi oleh WA.
“Alat bukti yang dihadirkan terkait unsur ini hanya pengakuan anak korban perkosaan, sedangkan terdakwa sesuai dengan KUHAP tidak boleh dibebankan kewajiban pembuktian,” ungkapnya.
Selain itu, unsur tindak pidana ‘dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan’ juga tidak terbukti. Sebab, lanjut Anggara, usia kehamilan WA tidak menghilangkan fakta bahwa ia adalah korban perkosaan yang dilindungi secara hukum untuk melakukan aborsi.
Adapun, Anggara menilai seharusnya hakim PN Muara Bulian dapat menggali alasan penghapus pidana dalam kasus ini sesuai Pasal 48 KUHP. Sebab, WA melakukan aborsi karena keterpaksaan akibat diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri.
“Atas dasar itu, ICJR melalui amicus curiae bertindak untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim PT Jambi agar dapat memutus kasus ini dengan hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan bagi anak korban perkosaan,” tutup Anggara.
Baca juga: