Janjikan Proyek di Muarojambi, Oknum PNS ini Malah Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Kontraktor?

Ilustrasi

BERITA JAMBI TERKINI

Janjikan Proyek di Muarojambi, Oknum PNS ini Malah Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Kontraktor?

Baca juga:

Inilah Jambi – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BKKBN Kabupaten Muarojambi dikabarkan melarikan uang dari rekan dekatnya. Oknum PNS tersebut berinisial AA.

AA disebut telah menjanjikan sejumlah proyek pengerjaan revitalisasi lapangan sepak bola dari Kemenpora kepada salah satu warga Kota Jambi, Yandrik Ershad. Lokasi proyek yang dijanjikan salah satunya berada di Kabupaten Muarojambi.

Kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2016, AA meminta Yandrik untuk menyerahkan uang ratusan juta secara bertahap.

“Dia bilang, uang tersebut untuk biaya proposal dan lainnya. Dia lihatkan ke saya proposal yang dimaksud. Dalam pada itu, beberapa kali AA meminta uang ke saya dengan cara tunai dan transfer ditujukan atas nama AA dan Istrinya. Ada juga yang ditujukan kepada orang lain yang tidak saya kenal sehingga jumlah keseluruhan Rp 230.800.000,” kata Yandrik dalam keterangan persnya, Senin 8 Oktober 2018, di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi.

Diakui Yandrik, dia memiliki semua bukti transfer dan kwitansi lengkap pengiriman uang dari Agustus 2016 hingga Desember 2016.

Setelah meminta uang kepada Yandrik, A diketahui sibuk mengurus Pilkada Kabupaten Muarojambi dan perlahan menghilang dari janji proyeknya kepada Yandrik.

“Dia lama tak berkabar ke saya akhirnya saya mendatangi dia di rumah mertuanya. Akhirnya dia janji mau balikin uang saya. Tapi semakin lama AA menghilang dan tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang ke saya. Akhirnya awal 2018 lalu saya laporkan Andi ke Polresta,” lanjut Yandrik.

AA resmi dilaporkan dengan nomor laporan LP/20/2018/I/SKPT I/Resta Jambi Tanggal 6 Januari 2018 dengan kasus Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.

Menurut Yandrik, dalam pemeriksaan di Polresta Jambi, sejumlah saksi telah dihadirkan termasuk paman AA. Dalam keterangan paman AA, ujar Yandrik, dia mengaku menerima uang sebesar kisaran Rp 70 juta dari setoran tersebut.

Informasi yang diterima Inilahjambi, kasus ini sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Namun sampai saat ini, progres kasus tersebut belum kelihatan.

Inilahjambi mengkonfirmasi persoalan tersebut ke AA pada Senin siang sekira pukul 12.10 WIB. Melalui sambungan telepon, AA berjanji akan memberikan keterangan langsung setelah dia pulang kerja.

“Nanti saya beberkan persoalan ini, tapi nanti setelah saya pulang kerja,” kata AA.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN