Keburu Dibekuk Babinsa, Nursal Gagal Balas Dendam Pakai Senpi

Inilahjambi, JAMBI – Seorang pria warga Jalan Abdul Chatab, Kelurahan Pasir Putih, Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan dengan anggota TNI, Babinsa Koramil 415-11/Jambi Timur lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa ijin di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu 31 Mei 2017.

Nursal, kelahiran 41 tahun di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, terpaksa dibawa petugas ke Kodim 0415/Batanghari untuk dimintai keterangan.

Waktu itu sekitar pukul 09.30 Wib ada warga meninggal dunia, yang merupakan isteri dari Kapten Inf Ulil Pospos di kawasan Jalan Baru, Payo Selincah.

Karena yang wafat masih istri anggota TNI, Serma Edi tambunan selaku babinsa setempat melaksanakan kegiatan pengamanan atas kunjungan Danrem 042/Gapu dalam rangka melayat.

Tanpa sengaja, Edi Tambunan melihat adanya warga sipil di daerah tersebut memiliki pistol yang terselip dipinggangnya.

Mulanya masih dibiarkan saja oleh petugas sembari dipantau terus keberadaannya. Usai Danrem pergi dari rumah duka, selanjutnya gerak-gerik Nursal diikuti terus.

Akhirnya, usai membuang air kecil di WC, buruh bangunan tersebut langsung ditanyai Edi, “kamu bawa apa?” Dengan mimik muka terkejut dan gugup Nursal mengakui membawa senpi.

“Tanpa perlawanan, Dia menyerahkan senpinya kepada saya. Atas kejadian ini, saya langsung melaporkan kepada Danramil 415-11/Jambi Timur dan Pasi Intel Kodim 0415/Batanghari,” ungkap Edi.

Usai dimintai keterangan di Kodim 0415/Batanghari, giliran petugas yang kaget. Bagaimana tidak, Nursal berencana akan menggunakan senpinya untuk kegiatan balas dendam.

“Pelaku dendam terhadap salah seorang yang bernama Iskandar, lantaran seminggu lalu, ia pernah berselisih paham dengan Iskandar,” jelasnya.

Dari pengakuan Nursal, sambung Edi, pada Rabu malam sewaktu minum tuak di warung remang-remang milik Simamora di kawasan Jalan Baru, Payo Selincah, senpi illegal tersebut sempat ditembakan satu kali.

Dari hasil pemeriksaan petugas, senpi milik Nursal merupakan pistol jenis Revorver rakitan yang didapatkan dengan cara membeli di daerah Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

“Dia membelinya seharga Rp.1.500.000 dengan jumlah peluru sebanyak empat butir sekitar empat hari lalu. Sedangkan satu butir sudah ditembakan pada saat uji coba waktu pembelian,” tukas Edi.

Selanjutnya, usai diperiksa di Kantor Unit Intel Kodim 0415/Batanghari, ujarnya, sekira pukul 13.20 Wib, Nursal berserta barang bukti senpi ilegal jenis pistol Revorver dan tiga butir amunisi diserahkan ke Polsek Jambi Timur.

“Sudah ada berita acara serah terimanya kok, dari Dan Unit Intel Kodim 0415/Batanghari kepada Ipda Sukirman (Kanit Intel Polsek Jambi Timur),” papar Edi.

 

 

(Azhari)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN