Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Pengunjung Sikumbang Waterpark

Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pengunjung Sikumbang Waterpark


Inilah Jambi – Jajaran Polres Merangin membubarkan pengunjung di lokasi obyek wisata Sikumbang Waterpark, Kota Bangko, Merangin, Jambi. Hal ini karena adanya kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan pembubaran terhadap ribuan pengunjung untuk kembali ke rumah masing-masing.

“Informasi didapatkan telah terjadi kerumunan dalam jumlah yang cukup besar di obyek wisata Sikumbang Waterpark. Petugas segera menuju ke lokasi dan melakukan pembubaran,” ungkapnya kepada Inilah Jambi, Jumat sore (1/1).

Sebelumnya, lanjut Irwan, pada pagi hari pihak pengelola telah diimbau agar menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan membatasi jumlah pengunjung, menjaga jarak, atau menggunakan masker, namun tetap tak diindahkan.

“Sudah kami laksanakan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memfasilitasi masyarakat yang hendak berlibur dari pagi hari, namun di siang hari tetap tidak diindahkan,” katanya.

Lebih lanjut, Irwan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pihak pengelola Sikumbang Waterpark mengingat pelanggaran protokol Covid-19 yang terjadi.

(Rhomadan Cerbitakasa)

Baca juga:

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sambal Ikan isi Sabu ke Lapas Bangko


Inilah Jambi – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan lima paket sabu dengan modus memasukkan ke dalam sambal ikan.

Kejadian bermula ketika YN sopir travel jurusan Kabupaten Sarolangun tujuan Kabupaten Merangin, Sabtu siang (6/2), sekitar pukul 12.20 WIB ingin mengantarkan paket kiriman untuk warga binaan Edo Hardika Putra yang tersandung kasus narkoba pindahan Kabupaten Kerinci.

Upaya penyelundupan sabu-sabu dengan memasukkannya ke dalam sambal ikan itu, terbongkar setelah Petugas Pintu Utama (P2U), Rival Husaini dan Caca Deftrya Zendy mencurigai paket kiriman untuk warga binaan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian barang yang diduga narkotika itu ditemukan  di dalam bungkusan sambal ikan sebanyak lima paket plastik jenis sabu,” ungkap Kalapas Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo

Selanjutnya, P2U langsung melaporkan ke komandan jaga. Pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Kapolres Merangin dan mengintruksikan Kasat Resnarkoba segera menindaklanjuti.

“Lalu pukul 13.00 WIB Satres Narkoba tiba dan melakukan Investigasi dan mengamankan sopir travel yang mengirim barang tersebut beserta barang bukti yang diduga berisi paket sabu itu,” kata Kalapas.

Sementara, usai dilakukan investigasi Edo Hardika Putra kemudian diamankan di kamar strap sel.

(Rhomadan Cerbitakasa)

Baca juga:

***

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN