Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Boleh Cicil THR, KSPI Tidak Setuju

Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Boleh Cicil THR, KSPI Berang

Baca juga:

Inilah Jambi – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pengusaha yang kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, dapat mencicil atau membayar secara bertahap.

Cara ini ditempuh, kata Ida, setelah dilakukan dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.

Apabila perusahaan tidak mampu juga membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan atau ditunda pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan dikenakan sanksi administrasi,” katanya dalam pernyataan resminya yang dikutip, Selasa 28 April 2020.

Ditegaskan Ida, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida dinilai seolah memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” tegas Said Iqbal dikutip CNBC Indonesia.

Ia mengingatkan, Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR.

Baca juga:

 

(*/)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN