MK Tolak Uji Formil UU KPK, DPR: Harus Ditaati!

MK Tolak Uji Formil UU KPK, DPR: Harus Ditaati!


Inilah Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sifat putusan MK final dan mengikat.

“Ya kalau kita liat MK itu kan keputusannya sifatnya final and binding,” ujar Dasco di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Sehingga menurut Dasco, putusan MK tersebut wajib diikuti. Seluruh pihak juga dikatakan perlu taat pada putusan MK.

“Apapun keputusan MK ya kita wajib mengikuti dan taat pada apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Dasco.

Diketahui, MK menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Uji materi atau judicial review terhadap UU KPK yang diajukan Tim Advokasi UU KPK, terdiri atas mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang dkk.

Baca juga:

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

“Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan UU di Penjelasan Umum, maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan,” kata Hakim.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN