Ihsan Yunus PDIP Belum Juga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, MAKI Gugat KPK
Ihsan Yunus PDIP Belum Juga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, MAKI Gugat KPK
Inilah Jambi – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku siap melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Ihsan Yunus tak segera ditetapkan sebagai tersangka.
Ihsan Yunus sendiri merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Namanya muncul dalam pusaran kasus fee dana Bansos Covid -19 yang menyeret nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Baca juga:
Nama Ihsan Yunus muncul saat rekonstruksi kasus yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Namun Ihsan Yunus hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang membuat Boyamin Saiman memberikan perhatian khusus.
“Selalu ada Praperadilan untuk perkara mangkrak termasuk perkara Bansos terkait Ihsan Yunus,” kata Boyamin seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (14/3/2021).
Respons KPK
Menanggapi rencana MAKI tersebut, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan berlandaskan desakan ataupun permintaan pihak-pihak tertentu.
Penetapan tersangka murni harus didasari oleh kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK saat penyelidikan dan penyidikan.
“Sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka (siapapun orangnya) tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti yang kami miliki,” kata dia saat dihubungi Tribunnews, Minggu.
Lebih lanjut, kata Ali, jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihaknya bersedia untuk menghadapi hal tersebut.
Ali meyakini bahwa setiap tindakan hukum apapun bentuknya harus memiliki landasan hukum.
“Silakan, jika yang bersangkutan (MAKI) mau melakukan gugatan. Tentu kami siap hadapi, sekalipun bagi yang mengerti hukum pasti juga tidak paham apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
***
Ada ‘Kongkalingkong’ Para Kontraktor Proyek Jalan Nasional di Jambi
Inilah Jambi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat membeberkan perkara yang tengah mereka tangani terkait poyek jalan nasional di Jambi.
Ketua KPPU Pusat Sargawi, mengatakan, pihaknya mencatat dua penanganan objek perkara. Pertama perkara 18/KPPU-1/2016 Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.
Pelelangan Pekerjaan Preservasi dan Pelebaran Batas Provinsi Riau-Merlung-Simpang Niam dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp.50.130.450.000. Tender tersebut dimenangkan oleh PT. Karya Dharma Jambi Persada baca selanjutnyaÂ
***
Lihat juga: