Mulan Jameela dan Belasan Kader Gugat Partai Gerindra

Inilahjambi – Belasan kader Gerindra termasuk artis penyanyi Mulan Jameela melakukan gugatan perdata terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra bersama Dewan Pembina Gerindra.

Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, sidang teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL itu sudah berjalan perdana pada Rabu 10 Juli 2019.

“Ya, sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Minggu 14 Juli 2019.

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sepalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Mulan Jameela, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, dan Sugiono.

Kemudian Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene.

Guntur menambahkan, sidang kedua akan dilangsungkan pada Rabu 17 Juli 2019 dengan agenda jawaban penggugat atau replik.

“Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum,” tandasnya.

BACA JUGA: Dewan Pers Nilai Majalah Tempo Langgar Kode Etik soal ‘Tim Mawar’

Dalam sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zukifli, dan Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho sebagai anggota hakim.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN