Oknum ASN Pemprov Gelapkan Duit Infak Masjid Raya Miliaran Rupiah
Oknum ASN Pemprov Gelapkan Duit Infak Masjid Raya Miliaran Rupiah
Baca juga:
- Peringkat Media Online di Jambi Versi Alexa 17 Februari 2020
- Berapa Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan Smart SIM Tahun 2020?
Inilahjambi – Oknum PNS di Pemprov Sumatera Barat nekat menilap duit infak Masjid Raya Sumbar nyaris Rp 1 miliar. bahkan dia juga menilap uang APBD senilai Rp 1,5 miliar.
Dilansir dari Covesia.com, Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Barat, Syaifullah membenarkan bahwa ada oknum ASN Pemprov Sumbar yang menggelapkan dana infak Masjid Raya Sumbar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polresta Padang, dan sudah diperiksa Inspektorat juga BPK,” ujar Syaifullah, Rabu 19 Februari 2020.
Menurut dia, oknum ASN tersebut sudah lama bekerja di Pemprov Sumatera Barat.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa ia telah menyalahgunakan dana tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua pengurus Masjid Raya Sumbar, Yulius Said mengatakan, telah melaporkan terduga pelaku penggelapan infak masjid ke polisi.
“Baznas menemukan laporan ada pengeluaran tanpa sepengetahuannya, lalu lapor ke saya. Sebenarnya kasus ini telah tercium semenjak Maret 2019, namun baru dilaporkan karena diminta inspektorat,” ujar Yulius.
“Saya langsung minta tolong sekalian untuk mencek rekening masjid raya. Rekening infak masjid raya di atas nama oknum ASN tersebut bukan atas nama saya. Jadi saya tidak tahu sama sekali masalah uangnya, kecuali hari Jumat setelah penghitungan diumumkan berapa infak yang didapat,” imbuh dia.
Yulius mengaku, selama ini dirinya hanya fokus pada masjid. Seperti mengenai siapa muazinnya, penceramahnya, dan tidak tahu masalah keuangan masjid.
“Saldo terakhir rekening masjid raya hanya 5 juta. Itu mengherankan dan akhirnya terbukalah kasus ini,” terangnya.
Masalah penggelapan uang infak itu saat ini sudah diserahkan ke Kabiro Bintal Pemprov Sumbar. Yulius pun siap diperiksa dan memberikan keterangan sesuai yang dia ketahui.
Ia mengungkapkan, oknum ASN tersebut diduga menggunakan uang infak masjid hingga ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang seperti liburan dan jalan-jalan.
Dari pemeriksaan inspektorat, oknum ASN yang berinisial RNT tersebut diduga tak hanya menggelapkan infak masjid raya tapi juga dana APBD.
Dari kedua kasus tersebut RNT diduga menggelapkan uang lebih dari Rp 1,5 miliar dan Rp 862 juta lebih merupakan infak masjid.
Oknum ASN terkait sudah diberhentikan semenjak Maret 2019 dari jabatannya yang sebelumnya adalah bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra.
Baca juga: Download dan Baca Online Novel Milea: Suara Dari Dilan
(*)