Oknum Pejabat Polda Jambi Diduga Pesta di Kafe Langgar Protokol Kesehatan
Oknum Pejabat Polda Jambi Diduga Pesta di Kafe Langgar Protokol Kesehatan
Inilah Jambi – Sebuah video viral di media sosial di Jambi yang memperlihatkan kerumunan pesta tanpa menggunakan protokol kesehatan oleh diduga anggota Polda Jambi.
Dalam tayangan video yang berdurasi sekitar 1 menit di akun instagram @br_tenar999, itu, tampak sejumlah orang berjoget ria tanpa menggunakan masker dan protokel kesehatan lainnya.
View this post on Instagram
Sumber media menyebutkan, oknum anggota Polda Jambi yang berpesta tersebut adalah salah satu kepala bidang di Polda Jambi berpangkat komisaris besar (kombes) berinisial J.
“Itu kabid di Polda Jambi Kombes J. Itu acara pesta di salah satu kafe di Kota Jambi. masih dalam masa pandemi Covid 19,” ujar sumber tersebut seperti dikutip pikiranrakyat.com.
Informasi lainnya menyebutkan, pesta tanpa prokes itu digelar di dua tempat dalam momen yang berbeda. Selain di Kafe, pesta juga dilakukan di lapangan tenis outdoor Polda Jambi di depan Polsek Jambi Selatan.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo yang dikonfirmasi Rabu malam 21 April 2021, belum merespon pertanyaan Inilah Jambi.
Sementara Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto yang dihubungi via Whatsapp mengaku belum memonitor video viral tersebut.
“Itu acara apa ya?, saya enggak monitor nih, saya cek dulu ya untuk kebenarannya,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.
Hingga berita ini diturunkan, Inilah Jambi tengah mencoba menghubungi Kombes J untuk mengklarifikasi video tersebut.
Update:
View this post on Instagram
Baca juga:
- Polisi Diminta Usut Pejabat yang Beri Izin Siswa Dugem di Kantor Bupati Tanjabbar
- Tokoh Muhammadiyah Kritik Pemberantasan PETI di Jambi
Pelanggaran Prokes
Sejumlah pihak menyayangkan kegiatan tanpa protokol kesehatan oleh aparat hukum.
Mereka meminta agar oknum polisi tersebut diproses oleh pihak terkait.
Sebab belum lama ini aparat kepolisian Polres Tanjungjabung Barat menindak sejumlah orang dalam pesta perpisahan anak SMA yang digelar di aula Kantor Bupati setempat.
Tersangka yang ditetapkan berinisial RC, pemilik event organizer (EO) yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Ditahan setelah gelar perkara malam tadi,” kata Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, Senin 12 April 2021.
RC dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Juru bicara satuan tugas penanganan Covid -19 Provinsi Jambi, Johansyah, tidak merespon konfirmasi media terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh diduga pejabat Polda Jambi.