Pemerintah Kepulauan Seribu Segel Pulau Milik Surya Paloh

Inilahjambi, JAKARTA– Pemerintah Kepulauan Seribu menyegel pulau milik Surya Paloh, karena melakukan reklamasi tanpa izin.

Surya Paloh juga membangun dua helipad (landasan helikopter) tanpa Izin Membuat Bangunan (IMB) dan merusak karang. Pemerintah Kepulauan Seribu akan memberikan sanksi berupa denda kepada Surya Paloh.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kamis 29 Oktober 2015, mengaku sudah mendapat laporan mengenai penyegelan Pulau Kali Age milik Surya Paloh itu.

Ia juga memastikan akan memberi sanksi berupa denda pada perusahaan Surya Paloh yang membangun di pulau itu.

Ahok juga berjanji akan memperbaiki pengawasan di Kepulauan Seribu. Semua bangunan di Kepulauan Seribu harus memiliki IMB.

Selama ini, kata dia, orang jual pulau itu pemerintah tidak dapat pajak PHBTB. Oleh karena itu Ahok juga akan mengatur Pajak Bumi dan Bangunan di Kepulauan Seribu setara dengan harga termahal di Jakarta.
(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN