Polisi Bekuk Empat Oknum Wartawan dan Satu Anggota LSM yang Lakukan Pemerasan

Inilahjambi, BANTEN – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang menangkap empat wartawan dan satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kelimanya diciduk, lantaran tertangkap tangan saat menerima sejumlah uang yang diduga adalah hasil memeras salah satu Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Desa Batuhideng, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Kelima tersangka diantaranya, S (35) wartawan Media Sinar Pagi Baru, A (39) warga Cianjur, A (29) warga Cianjur, AA (37) wartawan Media Metro Puncak dan S (40) anggota LSM, seperti dikutip dari Banten Hits.com

Dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengancam, akan mengekspos dua proyek pembangunan Penyedian Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pam Sinmas) bantuan dari APBN senilai Rp250. Alasannya, waktu penggerjaan telah melampaui batas waktu dari yang ditentukan. Atas dasar tersebut, para tersangka meminta Rp10 juta kepada korban agar hal itu tak diekspose.

Kanit Tipikor Polres Pandeglang Iptu Ahmad Rifai mengatakan, penangkapan para tersangka berkat aduan dari masyarakat yang kerap diresahkan oleh prilaku oknum wartawan tersebut.

“Ada lima orang tersangka yang diduga pelaku pemerasan, sekarang masih dalam tahap pemeriksaan. Dari keterangan tersangka, empat orang berprofesi sebagai wartawan, dan satu orang anggota LSM,” ujar Rifai.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 juta. Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat pasaln 386 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman 5 tahun penjara.

(budhiono)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN