Polres Kerinci Diminta Segera Tahan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi, Tersangka Korupsi Irigasi
Ilustrasi
Inilahjambi – Kapolres Kerinci diminta untuk segera menahan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi dan Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci Ito Marsi.
Dua orang ini disangkakan terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus proyek peningkatan jaringan irigasi tahun 2016 di Desa Sungaitanduk, Kecamatan Kayuaro, Kabupaten Kerinci.
Berita terkait: Polres Kerinci Tetapkan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi Jadi Tersangka Proyek Irigasi
Ibnu Ziadi terjerat kasus korupsi saat dia menjadi Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU PR Provinsi Jambi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,04 Miliar.
“Kami minta Kapolres Kerinci menahan dua orang itu, Ibnu Ziadi dan Ito Marsi, ” kata aktivis Perizal atau yang biasa dipanggil Peri Black, Rabu 9 Januari 2019.
Peri khawatir Ziadi akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Kami khawatir saudara Ibnu Ziyadi akan mengulangi perbuatannya, mengingat yang bersangkutan masih aktif sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun,” kata Perizal.
Selain itu, kata dia, dengan tidak ditahannya Ibnu Ziadi, pihaknya juga mengkhawatirkan akan menghambat proses penyidikan perkara yang tengah berjalan, meskipun Ibnu kooperatif menjalankan pemeriksaan.
Lihat juga: Timsus Tipikor Kejari Geledah Kantor Damkar Sarolangun
“Atau bisa saja yang bersangkutan kabur, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi yang lain,” kata Peri lagi.
Dalam kasus yang menjerat Ziadi saat dia menjadi Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU PR Provinsi Jambi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,04 Miliar.