Polres Kerinci Tetapkan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi Jadi Tersangka Proyek Irigasi

Jumpa pers di Polres Kerinci/Ichwan

Inilahjambi – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun Ibnu Ziadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Kerinci.

Penetapan Ibnu dilakukan terkait proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di Desa Sungaitanduk, Kecamatan Kayuaro, Kabupaten Kerinci. Saat itu Ibnu Ziadi menjadi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA)  di Dinas PU Provinsi Jambi.

Baca juga: KPK Diminta Usut Proyek Irigasi Batang Asai di Sarolangun oleh BWSS VI Senilai Rp 600 Milyar

Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, kasus korupsi ini terjadi di Kerinci pada tahun 2016. Selain IZ, pihaknya juga menetapkan Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci, Ito Mardi, sebagai tersangka.

“Kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu,” ujar Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto dalam jumpa pers di Aula Polres Kerinci, Senin 31 Desember 2018.

Lihat lagi: Pejabat Kementerian Ditangkap KPK Persulit Jokowi Citrakan Pemerintahan Bersih

Proyek peningkatan irigasi di Sungaitanduk, Kayuaro, dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 sebesar Rp 7 miliar lebih. Saat itu Ibnu Ziadi menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air (SDA) yang berwenang atas Penggunaan Anggaran (KPA).

 

(Ichwan Diaspora)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN