PT JSJ di Desa Sengkati Mudo Diduga Buang Limbah B3, LSM Kompihital Ancam Demo

PT JSJ di Desa Sengkati Mudo Diduga Buang Limbah B3, LSM Kompihital Ancam Demo

Reporter: Prisal Herpani,. MUARABULIAN


Inilah Jambi – Ketua umum LSM Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (KOMPIHTAL ) Usman Yusuf, meradang. Dia meminta PT Jindi Souht Jambi menghentikan semua kegiatannya di Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Menurut Usman, aktivitas perusahaan tambang minyak dan gas itu telah menimbulkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3 ) dan mencemari lingkungan setempat.

Usman Yusup juga meminta Pemkab Batanghari segera menindak tegas masalah limbah B3 itu.

“Bahkan ada pembuangan Limbah B3 dari Kabupaten tetangga ke Kabupaten Batanghari. Kami minta kepada Bupati Batanghari dan DPRD bertindak tegas dalam menyikapi masalah limbah ini. Saya yakin ada oknum yang bermain kenapa bisa Batanghari jadi tempat pembuangan Limbah B3,” ungkap Usman Yusup kepada media ini.

Diterangkan Usman, perusahaan dapat saja dikenakan dengan sanksi adminitrasi dan bahkan pidana serta denda sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009.

“Itu harus diterapkan (UU 32/2009). Jika pemerintah tidak serius mengambil tindakan kami dari LSM KOMPIHTAL akan turun ke jalan melakukan aksi damai,” tegasnya.

Kepala Bidang ( Kabid ) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Evi Sahrul, yang pernah ikut turun ke lokasi pada 03 Februari 2021 mengatakan, pihak DLH Provinsi akan menindak dan akan ajak DLH kabupaten turun langsung.

“Ini sudah pernah kita lakukan pengelolaan pengaduan dan rekomendasi sanksi ke kabupaten, jika tidak ada perubahan kita ambil tindakan bersama gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkas Evi Sahrul.

“Besok resmi surat kami sampaikan permintaan tim bersama Gakkum untuk verifikasi ke lapangan” sambungnya.

Baca juga:

Untuk diketahui, sesuai aturan yang ada dalam UU yang disahkan di Jakarta, pada 3 Oktober 2009 lalu oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurut Undang-undang yang ada pada Nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang dilakukan pengesahannya, dikatakan jelas dalam Bab Sepuluh bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Dijelaskan kembali dalam UU tersebut pula, Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab 15 tentang ketentuan pidana pasal 97 sampai 123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN