Residivis Penjual Senjata Api di Lapas Jambi Kena ‘Dor’ Polisi di Kampar Riau

Inilahjambi – Polres Kampar, Riau melumpuhkan 3 orang komplotan rampok bersenjata. Dalam kasus ini disita 3 puncuk senpi.

Salah satu tersangka bandit adalah S (43), residivis asal Jawa Tengah yang menjual senjata api di Lapas Jambi.

Dua lainnya adalah BS (51), IS (37) keduanya asal Provinsi Lampung. .
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2017 mengakui pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku perampok.

“Mereka ini semuanya ada empat orang. Namun saat dilakukan penangkapan satu orang inisial Lan (45) berhasil kabur. Saat ini kita memburu satu pelaku lagi yang juga asal Lampung,” kata Deni.

Awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat hadirnya sekelompok bandit bersenjata dari luar. Atas informasi itu, Kasat Reskrim AKP Fajri mendapat tugas untuk menangkap kawanan perampok yang akan beraksi di Kampar.

“Mereka mengendari dua sepeda motor. Selanjutnya dilakukan penghentian oleh tim terhadap mereka yang dicurigai. Akan tetap ada perlawanan dari pelaku, dengan tidak yang terukur (dilumpuhkan dengan tembakan) akhirnya 3 orang berhasil diringkus satu kabur,” kata Deni.

Dari ketiga pelaku ini, kata Deni, disita 3 puncuk senpi terdiri 1 senpi jenis FN dan dua senpi laras pendek rakitan. Ada 14 butir amunisi tajam kaliber 9 dan 11 amunisi tajam kaliber 5,56.

“Mereka kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan UU No 8 Tahun 1948 dan SK Kapolri No 82 tahun 2004 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata non organik,” tutup Deni.

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN