Hukum Dukun Santet dalam Islam dan KUHP

Santet

panggil arwah

Hukum Dukun Santet dalam Islam dan KUHP

Baca juga: Iklan Dukun Santet Bertebaran di Internet

Inilahjambi – Banyak orang yang menampik santet, tapi kenyataannya banyak pula korban santet yang menderita sepanjang hidupnya.

Santet adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam.

Santet sering dilakukan orang yang mempunyai dendam karena sakit hati kepada orang lain.

Baca juga:Iklan Dukun Santet di Internet

Di internet, ternyata ada jasa dukun yang diiklankan melalui Google.

Sedikitnya ada dua laman yang menjajakan jasa ini, pertama duk*n**pelet.com

Dalam rilisnya, dukun santet Mbah Hadji Ibrahim, menawarkan jasa santet sesuai dengan keinginan pemesan, diantaranya santet :

–  Gagak Hitam,
–  Naga Geni,
–  Damai Perkara,
–  Tusuk Sate,
–  Kunci Birahi,
–  Jin Seribu,
–  Comel,
–  Pengunci Jodoh,
–  Petaka Bumi,
–  Tali Kapan,
–  Kunti Merah,

Dalam laman tersebut, Mbah Hadji Ibrahim mengklaim ilmu ilmunya sangat kuat dan tidak bisa dikembalikan lagi. Untuk itu kepada para pemesan dia selalu ingatkan untuk memikirkan kembali baik-baik niat dan tujuan yang mereka hendaki.

Ngerinya, Dukun Santet Mbah Hadji Ibrahim ini juga menerima jasa  yang menjamin korban mati hanya dalam waktu 1 jam setelah ritual.

Syarat Santet

Mbah Hadji Ibahim mengatakan, untuk melakukan santet, pemesan tidak wajib datang langsung bertemu dukun santet. Pemesan hanya perlu melengkapi persayaratan yang dibutuhkan, yakni:

Nama lengkap pemesan dan nama lengkap target.

Foto target atau bisa juga digantikan dengan media lain milik target. Atau bisa juga yang pernah disentuhnya misalnya rambut, pakaian, tissue yang dia buang atau hal apapun yang pernah dipegang calon korban.

Kemudian mahar. Belum tahu berapa mahar yang dipinta oleh Dukun Santet Mbah Hadji Ibrahim ini, namun dalam pernyataannya di laman tersebut, Dukun ini mengaklaim bahwa mahar akan diserahkan kepada anak yatim. Wallahualam Bisawab.

Cukup! Inilahjambi tidak sanggup lagi untuk mengulas laman kedua. Ngerii…

Sebagai bahan pertimbangan bagi para pembaca, inilahjambi juga akan menampilkan hukum-hukum santet, baik secara agama maupun secara hukum formal dalam KUHP kita.

Baca juga: Peruntungan Pemilik Shio Naga Bakal Melejit di Tahun Tikus Logam 2020

Hukum Santet Dalam Islam

Santet atau guna-guna dikenal juga sebagai sihir dalam Islam. Allah sangat membenci sihir karena itu merupakan perbuatan yang bersekutu dengan setan.

Perbuatan yang bersekutu dengan setan sama dengan syirik. Dan sirik adalah dosa paling besar yang tidak diampuni oleh Allah

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530).

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (MADANI), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, guna-guna adalah bagian dari perilaku yang diharamkan dalam agama.

Rasulullah SAW bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah dia berkata: Telah menceritakan kepadaku sulaiman bin Bilal dari Tsauri bin Zaid al-Madani dari Abi al-Ghois dari Abu Hurairah RA. Dari Nabi SAW, beliau bersabda:

“Jauhilah olehmu tujuh hal yang membinasakan, mereka bertanya: apa saja dosa itu?

Rasul menjawab:

“yaitu menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari barisan perang, dan menuduh berzina wanita-wanita menjaga kehormatan yang lengah lagi beriman.” (HR. Bukhari)

“Guna-guna bisa dikategorikan sebagai sihir yang dikategorikan sebagai dosa besar. Hal itulah yang menimbulkan daya rusak, dan efek negatif yang besar terhadap raga manusia. Misalnya melenyapkan nyawa seseorang, bercerai berainya suami istri, tertutupnya kebenaran dengan kebathilan dan lain-lain,” kata Ustadz Ainu Yaqin dilansir Okezone Kamis 12 Oktober 2019.

Hukum Santet dalam KUHP

Dalam Undang-Undang, santet dan guna-guna, masuk dalam ranah pidana. Aturan pidana mengenai pelaku santet itu tertuang dalam Pasal 252 ayat 1 UU KUHP.

Bunyi pasal tersebut, yakni “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dapat dihukum pidana.

Adapun ancaman pidana bagi pelaku sebagaimana yang termaktub dalam pasal ini ialah penjara paling lama tiga tahun.

Pelaku juga bakal dikenai denda kategori IV atau sebesar Rp 200 juta.

Hukuman bagi pelaku bisa diperberat apabila ada niatan dari pelaku untuk mencari untung dengan menjadikan santet sebagai mata pencaharian sebagaimana tertuang dalam Pasal 252 ayat 2.

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga),” tulis Pasal 252 ayat 2.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN