Tahan BPKB Mobil Milik Almarhum, PT Dipo Star Finance Jambi Diadukan ke Polisi

Tahan BPKB Mobil Milik Almarhum, PT Dipo Star Finance Jambi Diadukan ke Polisi


Inilah Jambi – Manajemen perusahaan pembiayaan mobil jenis Mitsubishi, PT Dipo Star Finance, diadukan ke Polresta Jambi pada Rabu siang 22 Desember 2021, atas dugaan menahan BPKB Mobil milik Elyuzar.

Pengadu atas nama Iskandar, mengatakan, Elyuzar awalnya membeli mobil jenis Mitsubishi Expander dan dikreditkan melalui Dipo Star Finance Jambi yang berada di Kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Tiga bulan berselang, kata Iskandar, Elyuzar meninggal dunia. Kredit mobil itu kemudian diteruskan oleh istri almarhum bernama Maimaznah.

“Kreditnya terus dibayar oleh istri almarhum hingga angsuran terakhir pada Oktober 2021 lalu lunas,” kata Iskandar yang merupakan kerabat dekat Maimaznah dan almarhum Elyzar, Rabu.

Namun anehnya, lanjut Purnawirawan Polri ini, meski telah lunas, pihak leasing tidak mau mengeluarkan BPKB mobil. Mereka beralasan masih ada tunggakan sebesar Rp38 juta yang belum dibayar oleh debitur Elyuzar.

“Saya tanya itu tunggakan apa. Mereka tidak bisa menjelaskan. Ketika kami minta keringanan karena debitur telah meninggal dunia, mereka minta surat ini itu, seperti keterangan kematian, ahli waris dan sebagainya,” beber Iskandar.

Dijelaskan Iskandar, meski surat-surat tersebut telah diberikan, namun hingga kini, sejak dua bulan lalu, BPKB mobil milik Elyuzar belum juga dikeluarkan.

“Karena itu saya mengadu ke Polresta Jambi. Kami minta agar BPKB itu dikeluarkan dan kami diberi keadilan,” katanya di Polresta Jambi usai mengadu.

Diakui Iskandar, pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Resort Jambi yang didatanginya merespon cepat adanya tersebut.

“Kami dilayani dengan baik di Polresta Jambi. Pengaduan kami direspon cepat. Kepada bapak polisi, kami cuma minta persoalan kami ini diselesaikan dan kami diberi keadilan,” katanya.

Baca juga:

Pihak Dipo Star Finance yang diwakili oleh Judika, bagian BPKB mengatakan, pihaknya memang meminta berkas administrasi terkait kematian Elyuzar, namun berkas yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

“Jadi pihak Pak Elyuzar itu memberikan berkas-berkas kematian yang pernah mereka tujukan ke BRI. Bukan ke Dipo Star Finance. Jadi tidak bisa kami proses. Harusnya berkas yang mereka ajukan itu ditujukan ke kami (Dipo Star Finance) sehingga dapat diproses,” kata Judika, Rabu pagi kepada Inilah Jambi.

Ditanya soal tunggakan apa sebesar Rp38 juta itu, Judika mengatakan bahwa itu adalah denda berjalan yang menjadi tunggakan yang dilakukan oleh Elyuzar. “Kami punya bukti. Termasuk pemberitahuan denda berjalan ini kepada pihak Pak Elyuzar,” katanya.

Ditanya apakah denda tersebut dapat dihapus atau diberikan diskon atau potongan, Judika mengatakan, masih bisa dinegosiasikan dengan pihaknya. “Asal syaratnya lengkap. Soal denda itu bisa dinegosiasikan,” pungkasnya.

 

Nurul Fahmy 


 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN