Terbukti Korupsi, Mandra Dituntut 18 Bulan Penjara

Inilahjambi,JAKARTA – Komedian Mandra, terdakwa kasus dugaan korupsi kontrak pengadaan acara siap siar di TVRI, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa menganggap Mandra terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau dibayar enam bulan kurungan,” kata jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 2 Desember 2015.

Kasus yang membelit Mandra ini mencuat ketika Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI pada 2012. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI. Penyimpangannya berupa penunjukan langsung tender yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Program tersebut dimenangi tujuh rumah produksi yang salah satunya milik Mandra, PT Viandra Production.

Dalam proyek tersebut, Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra. Mereka menemukan tidak adanya kecocokan antara tanda tangan Mandra di KTP dan di blangko paket program siar. PT Viandra Production saat itu memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar. Akibat kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 40 miliar.

Semula Mandra dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun jaksa mengatakan Pasal 2, yang menyatakan Mandra menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, tidak terbukti. “Yang terbukti hanya Pasal 3, yaitu Mandra memberi sarana dan kesempatan kepada orang lain sehingga orang lain mendapatkan keuntungan dan merugikan negara,” kata pengacara Mandra, Juniver Girsang.

Atas tuntutan tersebut, Mandra memutuskan mengajukan pleidoi pekan depan. “Kami sudah sepakat. Mandra akan mengajukan pembelaan sendiri dan kami secara hukum akan membahas,” katanya. “Mandra akan mempersiapkan apa unek-unek, apa yang menjadi gangguan dalam hatinya, dan apa yang dia rasakan selama menjalani proses persidangan.”

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Mandra berkomentar singkat. “Dalam hal ini, saya enggak paham, enggak ngerti. Pengacara saya yang lebih paham,” katanya seusai persidangan.

Sumber : Tempo.co

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN