Terkuak Alasan Zumi Zola Tidak Banding Putusan Hakim
Zumi Zola/Vivanews.com
Terkuak Alasan Zumi Zola Tidak Banding Putusan Hakim
Inilah Jambi – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menerima putusan hakim pengadilan tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Zola juga dicabut hak politknya selama 5 tahun pasca bebas dari penjara.
Pada 14 Desember 2018, KPK juga menjebloskan Zola ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. KPK juga tidak melakukan banding putusan hakim itu. KPK menerima vonis atas Zola. Artinya putusan pengadilan terhadap Zumi Zola sudah inkrach.
Baca juga:
Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso menyebutkan alasan pihaknya tidak melakukan banding, karena menilai putusan majelis hakim terhadap Zola sudah adil dan dengan pertimbangan hukum yang benar.
“Alasan Zola menerima putusan karena amar dan petitum putusan majelis hakim terhadap Zola sudah adil dan dengan pertimbamgan hukum yang benar. Lagian nanti kalau banding malah bisa tambah berat hukumannya,” ujarnya, Minggu 16 Desember 2018, dikutip sindonews.com.
Baca lagi:
Menurut Handika, eksekusi terhadap Zola di Lapas Sukamiskin oleh KPK dilakukan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Putusan menjadi inkracht karena Zola dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan,” pungkasnya.
Baca lagi:
- Viral Video Zumi Zola Terlihat Berada di Bandara, ini Penjelasan Pengacara
- Di 25 Lokasi ini Transaksi Gratifikasi Zumi Zola Terjadi, dari Jelutung sampai Jakarta
- Diancam 20 Tahun Kurungan, Zumi Zola Bakal Tua di Penjara?
- Sidang Pertama: Zumi Zola Disebut Terima Mobil Alpard dan Duit Rp 44 M, Apif Firmansyah Penyetor Terbanyak
Di 25 Lokasi ini Transaksi Gratifikasi Zumi Zola Terjadi, dari Jelutung sampai Jakarta
Inilah Jambi – KPK mencatat sedikitnya ada 25 lokasi tempat transaksi/serah terima uang gratifikasi yang melibatkan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan. Lokasi tersebut tersebar di Jambi sampai Jakarta.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan, pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Februari 2016 sampai dengan bulan November 2017, atau setidak-tidak dalam waktu-waktu tertentu di Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, sejumlah orang tersebut melakukan transaksi ilegal. Tempat tersebut yakni.
– Depan dealer Suzuki Jelutung Jambi.
– Depan Alfamart Mayang Jambi.
– Depan Swissbell Hotel Jambi.
– Di kantor ASIANG Jalan Lingkar Selatan Nomor 18 Jambi.
– Di Kantor YOSAN TONIUS Alias ATONG di Jambi Baca selengkapnya
***