Di 25 Lokasi ini Transaksi Gratifikasi Zumi Zola Terjadi, dari Jelutung sampai Jakarta
Di 25 Lokasi ini Transaksi Gratifikasi Zumi Zola Terjadi, dari Jelutung sampai Jakarta
Inilah Jambi – KPK mencatat sedikitnya ada 25 lokasi tempat transaksi/serah terima uang gratifikasi yang melibatkan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan. Lokasi tersebut tersebar di Jambi sampai Jakarta.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan, pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Februari 2016 sampai dengan bulan November 2017, atau setidak-tidak dalam waktu-waktu tertentu di Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, sejumlah orang tersebut melakukan transaksi ilegal. Tempat tersebut yakni.
– Depan dealer Suzuki Jelutung Jambi.
– Depan Alfamart Mayang Jambi.
– Depan Swissbell Hotel Jambi.
– Di kantor ASIANG Jalan Lingkar Selatan Nomor 18 Jambi.
– Di Kantor YOSAN TONIUS Alias ATONG di Jambi.
– Di parkiran BRI Jalan Sutomo Jambi.
– Di Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma RT 19 Kecamatan Jambi Selatan Kelurahan Thehok Jambi.
– Bandara Sultan Taha Jambi.
– Kamar Hotel Mega Proklamasi Menteng Jakarta
– Parkiran Darmawangsa Square Jakarta.
– Masjid dekat Jambi Town Square.
– Café Blue Grass di Bakrie Tower Jakarta.
– Hotel Grand Mahakam Blok M Jakarta.
– Mall Cilandak Town Square Jakarta.
– Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.
– The Cafe Hotel Mulia Jakarta.
– Mall WTC Jambi.
– Parkiran Bank BCA Cabang Pasar Kota Jambi.
– Rumah ARFAN di Komplek BTN Kota Baru Jambi.
– Hotel Amaris Muara Bungo.
– Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
– Kemang Village Jakarta.
– Parkiran Restoran Jalan Wijaya Jakarta Selatan.
– Jalan H. Abu Jakarta Selatan.
– Pondok Labu Jakarta Selatan.
Akumulasi serah terima uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi itu tercatat sebesar Rp 44 7Milyar. Rinciannya:
Dari Apif Firmansyah sejumlah Rp34.639.000.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2.770.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dan sejumlah USD147,300.- (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat) serta 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D 1043 VBM.
Melalui Arfan sejumlah Rp3.068.000.000,00 (tiga miliar enam puluh delapan juta rupiah), dan USD30,000.- (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) serta SGD100,000.-seratus ribu dollar Singapura).
Berita terkait:
Astaga, Upah Jahit Baju untuk Pelantikan Gubernur pun Zola Minta ke Arfan
Baca lagi:
- Viral Video Zumi Zola Terlihat Berada di Bandara, ini Penjelasan Pengacara
- Di 25 Lokasi ini Transaksi Gratifikasi Zumi Zola Terjadi, dari Jelutung sampai Jakarta
- Diancam 20 Tahun Kurungan, Zumi Zola Bakal Tua di Penjara?
- Sidang Pertama: Zumi Zola Disebut Terima Mobil Alpard dan Duit Rp 44 M, Apif Firmansyah Penyetor Terbanyak
***