Zola Minta KPK Segera Tetapkan 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka

Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019/Antara

Inilahjambi – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli yang telah menjadi pesakitan di Lapas Sukamiskin, Bandung, meminta KPK segera menetapkan 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka korupsi.

Baca: Zola Divonis, KPK Mulai ‘Garap’ Kasus Suap DPRD Jambi

Dalam fakta persidangan diketahui pimpinan dan anggota DPRD itu menerima suap dari Zumi Zola. Lebih keras lagi, mereka bahkan melakukan penekanan disertai ancaman tidak akan mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Baca juga: Zumi Zola Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso mengatakan, Zola diputus terbukti melakukan dua delik tindak pidana korupsi. Salah satunya memberikan suap ke 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Nama-nama para penerima tersebut, tutur Handika, sudah tertuang dalam pertimbangan putusan atas nama Zola.

Lihat lagi: Breaking News, Zola Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta Dan…

“Segera lakukan proses hukum, supaya adil, kan pimpinan dan anggota DPRD Jambi itu yang minta uang ketok palu dengan cara maksa dan ngancam,” tegas Handika, Minggu 16 Desember 2018, dikutip Sindonews.com.

Diketahui, semua uang suap yang diberikan Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian berasal hasil gratifikasi kontraktor kepada mantan artis itu.

Lihat juga: 

Menangis Ingat Anak dan Istri, Zola: Tak Terbersit Saya Akan Masuk Penjara…

 

Lihat sumber berita Disini

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN