Zumi Zola Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Bagian dalam Lapas Klas 1 Sukamiskin/net

Zumi Zola Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin


Inilah Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Jumat 14 Desember 2018.

Artinya, perkara Zumi Zola sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: 

“Ketiganya dpindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis yang diterima, Sabtu 15 Desember 2018.

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Lihat lagi: 

Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Selain Zola, KPK juga menjebloskan dua pesakitan korupsi lainnya, yakni Eko Mardiyanto dan Sutrisno.

Baca juga: 

Terkuak Alasan Zumi Zola Tidak Banding Putusan Hakim


Inilah Jambi – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menerima putusan hakim pengadilan tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Zola juga dicabut hak politknya selama 5 tahun pasca bebas dari penjara.

Pada 14 Desember 2018, KPK juga menjebloskan Zola ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. KPK juga tidak melakukan banding putusan hakim itu. KPK menerima vonis atas Zola. Artinya putusan pengadilan terhadap Zumi Zola sudah inkrach.

Baca juga:

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso menyebutkan alasan pihaknya tidak melakukan banding, karena menilai putusan majelis hakim terhadap Zola sudah adil dan dengan pertimbangan hukum yang benar.

“Alasan Zola menerima putusan karena amar dan petitum putusan majelis hakim terhadap Zola sudah adil dan dengan pertimbamgan hukum yang benar. Lagian nanti kalau banding malah bisa tambah berat hukumannya,” ujarnya, Minggu 16 Desember 2018, dikutip sindonews.com.

Baca lagi: 

Menurut Handika, eksekusi terhadap Zola di Lapas Sukamiskin oleh KPK dilakukan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan menjadi inkracht karena Zola dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan,” pungkasnya.

Baca lagi:

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN