Tiga Laporan Ratu Munawaroh Resmi Diproses di Bawaslu, Terakhir Terkait Cecep Suryana
Tiga Laporan Ratu Munawaroh Resmi Diproses di Bawaslu, Terakhir Terkait Cecep Suryana
Inilah Jambi -Tiga laporan terhadap Cawagub Jambi Ratu Munawaroh, resmi diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Laporan pertama terkait dugaan pelanggaran pemilu berkampanye di masa tenang di Perumahan Permata Hijau, depan Citraland, Kota Jambi pada Minggu 6 Desember 2020.
Laporan kedua juga terkait aktivitas kampanye di masa tenang bersama Cek Endra di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Senin 7 Desember 2020.
Laporan teranyar ke Bawaslu Provinsi Jambi, dilakukan pada Jumat 11 Desember 2020 oleh Kemas Hendra.
Ratu dilaporkan karena melibatkan secara langsung oknum Komisaris BUMN yang masih menjabat dalam aktivitas politiknya dalam pemilihan Gubermur Jambi 2020.
Kemas Hendra menegaskan, laporan secara resmi Ratu Munawaroh sudah disampaikannya ke Bawaslu Provinsi Jambi. Laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi itu bernomor 07/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020
“Kami melaporkan Ratu Munawaroh Cawagub pasangan Cek Endra dikarenakan dugaan melibatkan Pejabat Komisaris BUMN Adhi Persada Property, saudara Cecep Suryana,” ungkap Kemas Hendra kepada wartawan, usai melapor ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Baca juga:
- Ratu Munawaroh Dilaporkan ke Bawaslu Karena Terciduk Kampanye di Minggu Tenang
- Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh CE- Ratu Munawaroh
- Cecep Suryana Terancam Pidana Karena Dukung Ratu Munawaroh
- Charta Politika Ragukan CE- Ratu Menang Berdasarkan Hitung Cepat
Menurutnya, Ratu Munawarroh disangkakan melanggar pasal 189 UU No. 10 tahun 2016, yang di dalamnya adanya larangan Kandidat Gubernur Wakil Gubernur melibatkan Pejabat ataupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Alhamdulillah laporan kami diterima oleh Bawaslu,” tambah Kemas Hendra.
Dijabarkan, pada pasal 188 dan pasal 189 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Bunyinya, setiap orang baik tim sukses maupun calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, aparatur sipil negara, aggota kepolisian negara repblik indonesia, anggota tentara nasional indonesia dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1.
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Sebelumnya, Cecep Sunarya, oknum komisaris BUMN dilaporkan ke Bawaslu karena terlibat aktif dengan tim pemenangan Cek Endra-Ratu Munawarroh.
Cecep, sebelumnya dikenal sebagai salah seorang di belakang aksi “Erick Out” di Provinsi Jambi.
Sementara, Ratu Munawarroh, belum ada tanggapan terkait laporan ini. Dikonfirmasi via pesang singkat WA ponselnya, tak ada tanggapan dari Ratu.
Terpisah, juru bicara Cek Endra-Ratu, juga tak ada tanggapan. Dikirimi pesan, juga tak ada sahutan.
Cecep Sunarya, oknum komisaris yang dilaporkan, juga tak ada tanggapan. Dihubungi, ponselnya bernada tak aktif.
Selanjutnya baca:
Laporan Terhadap Komisaris BUMN Cecep Suryana Dipastikan Bakal Seret CE- Ratu ke GakkumduÂ
***