Berani Proses Laporan Pelanggaran Pemilu CE- Ratu, Bawaslu Jambi Diapresiasi

Berani Proses Laporan Pelanggaran Pemilu CE- Ratu, Bawaslu Jambi Diapresiasi


Inilah Jambi – Respons cepat Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) Provinsi Jambi dalam menangani berbagai laporan pelanggaran pemilu di Jambi diapresiasi sebagai sesuatu yang progres dan baik.

Laporan pertama yang direspon cepat yang menyita perhatian publik yakni terkait pelanggaran pemilu oleh NF yang ikut menyeret pasangan cagub Fachrori Umar – Syafril Nursal.

NF dilaporkan karena diduga memberikan material yang dilarang diberikan saat kampanye, berupa sembako dan tiang listrik.

Laporan berikutnya yakni terkait aktivitas pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah yang berkampanye di masa tenang.

Ratu Munawaroh terciduk kampanye di Perumahan Permata Hijau pada Minggu 7 Desember 2020. Sementara pada Senin 8 Desember 2020, pasangan ini juga kedapatan berkampanye di beberapa daerah di kabupaten Tanjungjabung Timur.

Bukan hanya kandidat, laporan pelangaran pemilu dari pihak lainnya juga cepat direspons oleh Bawaslu. Teranyar, laporan terhadap salah satu oknum Komisaris BUMN Adhi Persada Properti, Cecep Sunarya juga.direspons dengan baik oleh Bawaslu.

Dewan Pakar Tim Haris Sani, Nasroel Yasir mengapresiasi respons Bawaslu yang cepat ini. Menurut Nasroel, pihaknya salut.dan bangga dengan kinerja Bawaslu.

“Ini soal aturan dan penegakan hukum. Melihat respons cepat bawaslu di semua tingkatan, kami memberikan apresiasi yang tinggi,” kata Nasroel lagi.

Baca juga:

Dipaparkan Nasroel, laporan yang mereka layangkan ke Bawaslu ini sebagai pembelajaran publik agar taat aturan berdemokrasi.

“Sekaligus uji coba, apakah lembaga-lembaga terkait benar-benar bekerja secara objektif dan profesional. Ingat, mereka menggunakan anggaran negara, dan mereka harus benar-benar bekerja. Menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam berdemokrasi benar- benar berjalan,” kata Nasroel.

Sejauh ini, diakui Nasroel, Bawaslu di Jambi telah menunjukkan kinerja yang baik. Setidaknya cepat merespons laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.

“Bukan cuma Bawaslu Provinsi Jambi, tapi juga Bawaslu di kabupaten /kota. Sebab terakhir kami mendapat informasi bahwa Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Tanjab Timur telah mengambil alih penanganan laporan pelanggaran pemilu oleh Cek Endra dan Ratu Munawarah,” kata Nasroel.

Baca selanjutnya

Charta Politika Ragukan CE- Ratu Menang Berdasarkan Hitung Cepat

 

***

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN