TNI Tangkap Lima Perompak Kapal NV Merlin di Selat Malaka
Inilahjambi, SELAT MALAKA – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menangkap lima orang perompak kapal MV Merlin yang dirampok di perairan Selat Malaka pada 22 Oktober 2015 lalu.
“Tim reaksi cepat Armabar berhasil menangkap lima pelaku perompakan yang beroperasi di Selat Malaka, yang sebelumnya merupakan DPO,” kata Panglima Armabar (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufiq R, dalam jumpa pers di Mako Armabar, Jakarta Pusat, Kamis 12 November 2015.
Kelima pelaku perompakan yang sempat DPO itu, yakni WN alias GB (44), KM alias KR (21), CK alias GL (35), WY (23), dan RM (32). Kelimanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Villa Dahlia di Lereng Gunung Salak, Desa Gunung Sari Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Rabu. Sementara dua orang pelaku lagi masih DPO.
“Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, Denintel Koarmabar melakukan penggerebekan terhadap lima pelaku. Satu orang berinisial CK alias GL sempat melarikan diri melalui jendela, sehingga diberikan tembakan peringatan dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian paha kanan,” katanya.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku perompakan, yakni ketika kapal lego jangkar, para pelaku langsung naik ke kapal dan mengambil barang yang bisa diambil dengan aman tanpa diketahui pemilik kapal.
“Mereka hanya mengambil barang atau spare part tanpa mengancam dan melukai korban. Namun, kegiatan ini sungguh menggiurkan bagi pelaku perompakan lantaran penghasilan yang cukup besar hingga Rp15 jutam” katanya.
Selain menangkap pelaku, Koarmabar juga berhasil mengamankan barang bukti seperti tiga unit kendaraan mobil, dan uang belasan juta rupiah.
Salah satu pelaku berinisial WN (44) mengaku sudah empat bulan melakukan aksi perompakan terhadap kapal-kapal yang tengah lego jangkar di tengah laut pada malam hari.
“Sudah empat kapal yang telah dirompak. Hasil yang diperolehnya bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta, tergantung barang yang berhasil dibawa,” kata WN.
(Muhammad Ikhlas)