Video: Zumi Zola Hadiri Acara Bersama KPK, Fredrich Yunadi Meradang…

Video: Zumi Zola Hadiri Acara Bersama KPK, Fredrich Yunadi Meradang…


Inilah Jambi – Terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, protes terkait pertemuan antara KPK dan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Meurut dia, pertemuan tersebut melanggar hukum dan bisa dipidana 4 tahun kurungan.

“Tangkap. Proses, itu pasal 36 kan? Pimpinan KPK maupun pegawainya berhubungan dengan tersangka maupun keluarganya, dengan alasan apapun dihukum pejara 4 tahun. Kenapa tidak dilaksanakan? ” kata Fredrich.

Simak videonya di 20 detik (detik.com)

Sebelumnya, kehadiran Gubernur Jambi Zumi Zola dalam acara pembukaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi pada 19 Maret 2018 juga menuai kritik dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, kehadiran Zumi Zola dalam kegiatan itu merupakan hal yang paling memalukan dan sangat ironis, karena Gubernur Jambi ini masih berstatus sebagai tersangka dari KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku tidak bisa menyalahkan keterlibatan Zumi dalam acara tersebut. Sebab, kehadiran Zumi hanya sebatas sebagai seorang gubernur yang ingin melihat kondisi dan situasi jajarannya di kegiatan monev yang diselenggarakan KPK.

“Tapi beliau selaku gubernur dan tidak ada hubungan dengan selaku tersangka, mungkin ia tidak salah. Karena hanya melihat keadaan bagaimana bawahannya atau kepala dinasnya melakukan kerja sama dengan KPK melalui monev ini,” pungkas Basaria.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK akan memeriksa pihak penyelenggara terkait hadirnya Zumi di acara tersebut.

Lihat juga:

Desakan Menguat, Basaria Sebut KPK Akan Segera Tahan Zumi Zola

Baca lagi:

 

(Nurul Fahmy)

***

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN