Warga Sarolangun Penjual Barang Antik Diciduk Saat Bertransaksi Cula Badak
Inilahjambi – Tiga orang penjual cula badak ditangkap di Medan. Dua di antaranya pasangan suami-istri (pasutri).
Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi, dan Balai KSDA Aceh. Penangkapan dilakukan di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara, Minggu 13 Agustus 2017.
Satu cula badak dengan ukuran panjang 15 cm dan lingkar pangkal 36 cm disita dari pasutri S (54) dan P (53), yang beralamat di Jalan Bunga Kantil, Selayang Medan, Medan. Selain pasutri itu, petugas menangkap H (54), yang beralamat di Sri Pelayang Sorolangun, Jambi.
Selain cula badak, satu unit mobil minibus bernomor polisi BL-782-AI yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi ikut disita. Barang bukti dan pelaku diamankan ke Mako SPORC Macan Tutul dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh.
H, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan penjual barang-barang antik, mengaku ditelepon seseorang berinisial A yang berdomilisi di Jambi untuk mencarikan kulit harimau dan gading gajah di daerah Aceh.
Selanjutnya H menuju Aceh untuk mencari barang yang dipesan tersebut. Namun, setelah beberapa hari di Aceh, H tidak mendapatkan barang yang dipesan oleh A dengan alasan penjual tidak berani mengeluarkan barang karena banyak razia di jalan.
Kemudian A menelepon kembali agar dicarikan cula badak dan H menyanggupinya. H mendapatkan cula badak dari P dan S, yang berdomilisi di Medan. Penangkapan dilakukan di jalan saat akan menuju salah satu hotel di Kota Medan.
P dan S juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun. Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pelaku diancam hukuman pidana Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Ir Halasan Tulus mengatakan penangkapan ini menunjukkan jaringan perdagangan satwa liar atau bagian-bagiannya sangat rapi dan luas, sehingga terkoneksi antardaerah/provinsi, bahkan antarnegara.
Karena itu, Balai Gakkum KLHK Sumatera memanfaatkan jalinan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk memberantas perdagangan tersebut.
(Sumber Detik)