Dua Pelaku Illegal Drilling Diciduk Polisi di Desa Bungku, Terancam Denda Rp 60 Miliar
Dua Pelaku Illegal Drilling Diciduk Polisi di Desa Bungku, Terancam Denda Rp 60 Miliar
Baca juga:
- Perintah Khusus Kapolri, Polda Jambi Akan Bentuk Lagi Satgas Pemberantasan Ilegal Drilling
- Pencurian Minyak di Bajubang Jadi Sorotan, Pemerintah Pusat Siapkan Satgas Pemberantasan
- Mesin Buatan Cina Penyebab Gudang Minyak Ilegal di Sijenjang Terbakar
- Ada Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Desa Kilangan
- Digertak Warga Petajen, Bos Minyak Ilegal di Sungaibuluh Angkat Kaki dari Desa
-
Inilah Jambi – Satreskrim Pilres Batanghari berhasil memgamankan dua pelaku penambangan minyak ilegal jIllegal Drilling) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang pada Sabtu 20 Oktober 2018.
Informasi yang berhasil dihimpun Inilahjambi, ketika anggota Satreskrim Polres Batanghari sedang melakukan patroli di Desa Bungku, mendengar ada suara motor di dalam semak-semak.
Dengan rasa curiga, kemudian anggota langsung mengecek ke sumber suara tersebut. Saat itu anggota menemukan kedua pelaku sedang menambang minyak.
Ketika ditanya tentang dokumen terkait kegiatan eksploitasi minyak bumi tersebut, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen. Tanpa membuang waktu, akhirnya petugas menggiring pelaku ke Mapolres Batanghari untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso saat melakukan konferensi pers, Selasa 23 Oktober 2018 membenarkan hal tersebut.
“Kita telah mengamankan dua pelaku penambangan minyak secara ilegal di Desa Bungku,” kata Kapolres.
Lanjutnya, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut bernama Serget Kardopes bin Sarkowi (27) warga RT 08 Kelurahan Pasar Baru, kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari dan Rora alias Romi bin Sudar (32) warga Dusun I Desa Kroya, Kecamatan Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
