Ambil Paksa, Debt Collector Bisa Dikenakan Tindak Pidana Pencurian dan Perampasan
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Belakangan masyarakat diresahkan dengan banyaknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet.
Bahkan, mereka tidak segan-segan mengambil paksa kendaraan ditengah jalan. Dengan nada ancaman dan intimidasi, kebanyakan pemilik kendaraan yang mengalami telat bayar tidak berdaya dan dengan berat hati menyerahkan kendaraannya.
Banyaknya kasus pengambil paksa oleh debt collector, Polres Jakarta Barat beberapa waktu lalu menginformasikan kepada masyarakat melalui akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan piak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.
Dilaman facebook Humas Polres Jakarta Barat itu,menjelaskan hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan milik konsumen secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.
Artinya, kasus akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.
Dengan demikian, kendaraan akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang gagal bayar alias macet.
Jadi jelas sudah, tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
(BUDHIONO)