Bongkaran Lapak Pedagang Diberi Garis Polisi
Bongkaran Lapak Pedagang Diberi Garis Polisi
Inilah Jambi-Aparat kepolisian dari Polsek Pasar langsung memberi garis polisi atau police line setelah pembongkaran lapak tak berizin di jalan Leimena Kecamatan Pasar Kota Jambi,Rabu(30/9) pukul 20.00 wib selesai.
Kapolsek Pasar, Ajun Komisaris Polisi,R Hutagaol mengatakan, dia memang memerintahkan anggotanya untuk langsung memberi garis polisi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
”Dan, yang jelas dengan di beri garis polisi untuk mencegah pedagang besok berjualan disini lagi,”kata AKP R Hutagaol.
Sebelum pembongkaran lapak liar tersebut, sempat sejumlah pedagang ingin bernegosiasi dengan Kapolsek Pasar.Terjadi sedikit perdebatan antara pedagang dan
kapolsek. Dan, disela-sela negosiasi tersebut ada beberapa pedagang mengontak pengacara mereka.
Namun, Kapolsek Pasar, AKP R Hutagaol tetap tak bergeming.”Kita hanya menjalankan tugas. Dan saya jelaskan juga ke mereka, bahwa tempat yang mereka
pakai selama belasa tahun tersebut adalah tanah milik negara dan merupakan fasilitas umum. Dan jika kurang berkenan juga, saya persilahkan para pedagang untuk menempuh jalur hukum,”pungkas AKP R Hutagaol.
Baca juga:
- Kadis PU Kota Jambi: Anggaran Bongkar Istana Anak-Anak Muncul Begitu Saja di DPA Kami
- ‘Dana Siluman’ untuk Bongkar Istana Anak-Anak Rp750 Juta Dilaporkan ke Kejaksaan
- Pedagang di Istana Anak-anak Tolak Tempati Ruko Abeng di Pasar Jambi, “Itu Bangunan Ilegal…”
(ij- ono)
***