Capim KPK Berlatar Jaksa ini Bilang OTT Tidak Perlu Karena Hambat Pembangunan

Inilahjambi  – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) Johanis Tanak dalam tes wawancara dan uji publik menyatakan, akan mengubah sistem penindakan KPK yang tidak lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan itu pun langsung menuai polemik.

Johanis merupakan salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang lolos dalam tes seleksi hingga tahap uji publik. Dalam pernyataannya, juga dia menilai kegiatan operasi senyap KPK dapat menghambat pembangunan.

Baca juga: 94,7 Persen ASN Tolak Dipindah ke  Ibukota Baru, Siap Siap Ajukan Pensiun Dini

Pernyataan itu pun mendapat respon dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. BW meminta Johanis Tanak untuk membuktikan bahwa penidakan yang didasari OTT KPK merupakan hal yang salah.

“Ada 998 kasus yang sudah inkracht dan sebagiannya itu dari OTT, coba Capim itu buktikan kalau OTT itu salah. Padahal seluruh kasus yang di OTT itu dilakukan sudah berhasil dibuktikan di pengadilan dan dinyatakan inkracht,” kata BW ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

BW pun mempertanyakan pernyataan yang dilontarkan Johanis berbasis fakta atau hanya sekadar mengarang. Dia meminta Johanis dapat menguji pernyataannya hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi argumen itu berbasis apa? Kalau argumen itu berbasis atas fakta yang sudah di uji sampai tingkat MA. Orang ini kayaknya tak pantas jadi Capim KPK,” tegas BW.

Johanis yang bekerja sebagai aparat penegak hukum, kata BW, apakah telah menguji pernyatannya dalam kegiatannya melakukan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Sehingga dia mengharapkan agar membuktikan ucapannya tersebut.

“Kalau dia kariernya sebagai penegak hukum tapi tak pernah menguji pernyataannya sendiri di dunia pekerjaannya, orang ini sedang bermimpi dan pemimpi ini tidak layak jadi pimpinan KPK,” pungkas BW.

Sebelumnya, Johanis mencontohkan kasus proyek pembangunan Meikarta, lantaran adanya kegiatan tangkap tangan proyek pembangunan menjadi terhalang. Padahal banyak yang sudah menanamkan investasi besar dalam proyek tersebut.

“Sekiranya OTT yang dikatakan itu kegiatan terencana. OTT itu suatu tindak pidana yang seketika terjadi. Kalau ada penyadapan, harusnya disampaikan daripada ditangkap disidik dan diperiksa sehingga menghabiskan uang negara” kata Tanak di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN