Kasak Kusuk Jadi Menteri, Ternyata Cuma Segini Gaji Prabowo Cs

Inilahjambi – Gaji pokok menteri ternyata hanya Rp 5 jutaan. Besaran gaji menteri itu sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000. Disebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.

Dalam pasal 2 peraturan pemerintah tersebut dibunyikan kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Kalau dibandingkan dengan Anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 per bulannya.

Baca juga: Dishub Provinsi Akan Uji Coba Trans Siginjai Koridor II

Tunjangannya Rp 13 jutaan

Meski gaji pokoknya kecil, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan. Besaran tunjangan diatur di dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.

Di Ayat 1 dijelaskan, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.

Sementara mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah di Ayat 2, untuk Menteri diberikan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika gaji didapatkan Rp 5.040.000 ditambah tunjangan Rp 13.608.000, artinya setiap menteri mendapatkan Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Selintas, besaran gaji ditambah tunjangan yang didapat Prabowo dan menteri lainnya nampaknya tidak terlalu fantastis. Namun jangan salah, para menteri ini justru akan mendapatkan uang cukup banyak dari dana operasional dan fasilitas lainnya.

Dana Operasional Sampai Rp 120 Juta Per Bulan

Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.

Dana Operasional sengaja disediakan khusus bagi menteri guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian.

Fasilitas Rumah Menteri

Pemerintah memiliki dua kompleks rumah dinas khusus menteri, di Jalan Denpasar dan Jalan Widya Chandra, Jakarta. Kompleks tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas yang mewah sekelas vvip, dengan pengamanan ekstra.

Menteri yang tengah bertugas dipersilakan menempatinya bersama keluarga selama menjabat di pemerintahan.

Karena lokasinya strategis, jadi para menteri bisa dengan sigap menuju istana bila dipanggil oleh Presiden. Namun, mereka juga diperbolehkan untuk memilih tinggal di rumah pribadi.

Fasilitas Kendaraan Dinas

Selain rumah, menteri negara juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Kendaraan ini digunakan untuk menunjang mobilitas mereka selama menjabat.

Baru saja Pemerintah dan DPR RI menyetujui pembelian kendaraan dinas baru untuk menteri Jokowi 2019-2024. Menggelontorkan uang negara sebesar Rp 147 miliaran, Prabowo dan yang lainnya bakal mendapatkan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN