Dewan Kerinci Ingatkan Pemilik  Tambang Ilegal Bisa Didenda Rp 3 Miliar

Dewan Kerinci Ingatkan Pemilik  Tambang Ilegal Bisa Didenda Rp 3 Miliar

Inilahjambi – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kerinci tak kunjung ditutup oleh Pemkab Kerinci. Aktivitas penambangan tersebut berdampak kerusakan lingkungan.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Mensediar Rusli mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  pemilik tambang ilegal dapat didenda dan dipidana.

Baca juga: Galian C Ilegal Marak, Bupati Kerinci:  Itu Kewenangan Pemprov, Dewan: Yang Berikan Rekomendasi Pemkab

“Seuai UU itu Pasal 109 dijelaskan sanksi hukumnya, berbunyi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Dikatakannya, usaha penambangan di Kerinci ini hanya dapat dilakukan bila telah mendapatkan rekomendasi dari walikota atau bupati serta instansi pemerintahan lain yang terkait dengan lingkungan.

“Mumpung pak bupati masih di mimbar. Alangkah baiknya hal ini, pak Kapolres juga ada. Bagaimana kita lakukan langkah penyelesaian masalah Galian c yang tidak memiliki izin,” tutupnya.

Lihat juga: Tokoh Muda Nilai AJB Mampu Dongkrak Suara Fasha di Kerinci dan Sungaipenuh

Sebelumnya, Bupati Kerinci Adirozal berdalih penghentian aktivitas penambangan galian c di Kerinci merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Jambi.

“Walaupun demikian pemerintah daerah kerinci selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Dalam hal ini mengingatkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kepada saudara kita,” kata Adirozal, saat penyampaian pandangan akhir Bupati terkait dua ranperda penyertaan modal PDAM Tirta Sakti dan pembentukan perangkat daerah, yakni pemekaran dua kecamatan, Rabu 5 Februari 2020.

 

(Idp)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN